kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pemerintah sudah kantongi investor kilang Bontang


Jumat, 21 Maret 2014 / 12:11 WIB
Pemerintah sudah kantongi investor kilang Bontang
ILUSTRASI. 5 Rekomendasi Obat Totol Jerawat dan Bekasnya di Apotek, Wajib Coba!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengklaim investor yang berminat membangun kilang sudah siap, bahkan mereka akan segera menengok lapangan Bontang akhir Maret 2014.

"Rencananya mereka (investor) yang berminat akan meninjau ke lapangan Bontang," kata Susilo, di Jakarta, Jumat (21/3).

Di sisi lain, lanjut dia, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menyelesakan term of reference. "Tata cara mereka (investor) harus memasukkan tender, memasukkan proposal, kira-kira nanti pertengahan April kita umumkan," katanya.

Susilo mengatakan, proyek yang dikerjakan adalah satu kilang minyak berkapasitas 300.000 barel per hari. Akhir pekan lalu, Susilo ditemui usai diskusi, menjelaskan pemilihan lapangan Bontang untuk proyek kilang ini.

"Di situ kan luasnya harus 1.000 hektar. Kedua, ada akses ke laut dalam. Ketiga, ada infrastruktur penunjang. Macam-macam, jadi ada kriteria dan yang paling memenuhi persyaratan adalah Bontang," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memiliki 6 alternatif lokasi selain Bontang, diantaranya yakni di Tuban, Bojonegoro, serta Arun. Susilo mengatakan, dalam kerjasama pemerintah swasta ini, pemerintah akan menyediakan lahannya. Pemerintah akan menyewa lahan untuk proyek ini. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×