kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah tambah impor 29.000 ekor sapi


Senin, 18 Mei 2015 / 13:34 WIB
Pemerintah tambah impor 29.000 ekor sapi
ILUSTRASI. Total pendapatan premi di industri asuransi jiwa capai Rp 132,04 triliun hingga kuartal III-2023


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mengantisipasi melonjaknya permintaan daging menjelang Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan tambahan izin impor sebanyak 29.000 ekor sapi siap potong. Izin impor tersebut diberikan untuk mengantisipasi naiknya harga daging menjelang Lebaran.

Sebelumnya, pada triwulan II-2015 ini, Kemdag telah memberikan izin impor sapi bakalan sebanyak 250.000 ekor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengatakan izin tersebut sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Karena itu, ia optimistis pasokan daging saat bulan Ramadhan akan terjaga. "Jadi untuk mengantisipasi kekurangan pasokan, Kemendag sudah mengeluarkan izin impor sapi bakalan tambahan sebanyak 29.000 ekor," ujar Partogi, Senin (18/5).

Selain memberikan izin tambahan sapi siap potong, Kemdag juga akan memberikan izin impor secondary cut dan jeroan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah direkomendasikan Kementerian Pertanian (Kementan). Namun Partogi belum menyebutkan berapa volume izin impor yang akan diberikan. "Nanti masih dihitung," elaknya.

Partogi mengatakan, dengan membuka keran impor tambahan menjelang puasa dan Lebaran, maka harga sapi di pasaran akan stabil. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati daging sapi dengan harga  terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×