Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
Ketiga, realokasi pasokan gas dari JOB PHE-Talismasn Jambi Merang ke PT Inti Daya Latu Prima dan PGN. Jatah gas ini sebelumnya dijual ke PT Pembangunan Kota Batam terlebih dahulu sebelum ke dua badan usaha tersebut.
Keempat, jatah gas dari JOB PHE-Talisman Jambi Merang direalokasi dari PT Pengembangan Investasi Riau ke PT Gagas Energi Indonesia. Sebelumnya, pasokan mengalir dulu ke Pengembangan Investasi Riau, ke PT Taruko Energi, baru dibeli oleh Gagas Energi.
Kelima, pasokan gas dari Lapangan Pulau Gading dan Sungai Kemawang JON PHE-Talisman Jambi Merang direalokasi dari PDPDE Sumsel ke PT PDPDE Gas. Gas dari lapangan itu sebelumnya dijual dulu ke PDPDE Sumsel sebelum dibeli PDPDE Gas.
Terakhir, pasokan gas dari Lapangan Terang Sirasun Batur (TSB) yang digarap Kangean Energy Indonesia LTD direalokasi ke PT Bayu Buana Gemilang dan PT Sarana Cepu Energi.
Namun, untuk realokasi gas dari lapangan ini dengan catatan bahwa badan usaha lainnya masih dalam pembahasan utang piutang. Beberapa badan usaha ini yakni Pertagas, PGN, dan PT Surya Cipta Internusa.
Awalnya, distribusi gas dari Lapangan TSB itu termasuk yang cukup rumit. Gas dari Lapangan TSB dialokasi ke PT Pertagas Niaga.
Selanjutnya, gas dialirkan ke konsumen tingkat pertama yakni TP Surya Cipta Indonesia, PT Java Gas Indonesia, PT Bayu Buana Gemilang, PT Walinusa Energi, PT Sadikun Niagamas Raya, PT Dharma Pratama Sejati, dan konsumen akhir.
Gas itu ternyata masih dialirkan ke konsumen kedua, yakni PT Sarana Cepu Energi, PT Surya Cipta Internusa, PGN, dan konsumen akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News