Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha atau konsumen akhir pengguna bahan baku atau bahan bakar gas mungkin bisa bernafas lega sekarang. Pasalnya keberadaan trader gas bermodal kertas akhirnya tidak ada lagi di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Indonesian Natural Gas Trader Asociation (INGTA) atau Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia Sabrun Jamil yang menyebut saat ini sudah tidak ada lagi trader gas yang tidak memiliki infrastruktur dan konsumen akhir.
Ini lantaran pemerintah sudah mengalokasikan kontrak trader gas tersebut kepada trader gas yang sudah memiliki konsumen akhir sesuai. "Iya, dialihkan semua kepada yangg memiliki market langsung,"kata Sabrun kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).
Namun Sabrun tidak menyebut badan usaha yang mendapatkan alokasi gas darontrader bertingkat. Dia memastikan bahwa hanya badan usaha yang memiliki konsumen akhir yang bisa mendapatkan alokasi gas. "Patokannya adalah kontrak dialihkan kepada pemegang kontrak dengan end buyer,"kata Sabrun.
Hal tersebut memang sesuai dengan amanat Permen 6/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Dalam aturan tersebut alokasi gas diberikan kepada badan usaha yang memiliki konsumen akhir.
Jika ada badan usaha yang telah mendapatkan alokasi maka pelaksanaan kegiatan usaha niaga Gas Bumi selain kepada pengguna akhir dapat dilaksanakan paling lama dua tahun sejak berlakunya Permen ESDM tersebut yaitu pada 24 Februari 2018. Pemerintah sendiri sempat kesulitan untuk menertibkan trader gas sesuai amanat Permen 6/2016.
Namun sejauh ini susah menyelesaikan 12 kasus trader gas. Wakil Menteri ESDM Aracndra Tahar bilang alokasi gas yang dioegang oleh 12 trader gas modal kertas tersebut saat ini sudah dialihkan kepada badan usaha yang memiliki konsumen akhir.
"Sudah semua, realokasi sudah semua. Terakhir jadi total 12 kasus sudah diselesaikan semua diberikan yang bangun infrastruktir. Amanat Permen kan seperti itu. Ada di Jawa, Sumatera, ada ke industri, ke end user," kata Arcandra.
Jika masih ada trader gas modal kertas yang belum mengalihkan alokasi gasnya, Arcandra berharap trader gas tersebut bisa segera mengalokasikan gasnya kepada badan usaha pemilik infrastruktur dan konsumen akhir.
"Pemerintah policy nya kan kasih waktu, Permen sudah tercapai trader bertingkat tidak ada lagi. Bagi yang masih miliki alokasi nah alokasinya harus diberikan yang punya infraatruktur. Silahkan B to B, pemerintah hanya atur Juni harus selesai," ujar Arcandra.
Pasalnya pemerintah juga akan melakukan lelang untuk menentukan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) pengangkutan gas dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT). Ini sesuai Permen Nomor 4 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang akan mulai diterapkan 18 bulan sejak Permen ditebitkan ataubpada Juli 2019.
Untuk bisa mengikuti lelang WJD dan WNT, badan usaha tidak hanya memiliki alokasi gas, tetapi juga harus mempunyai infratstruktur gas. Sehingga trader bermodal kertaa dipastikan tidak akan mendapatkan WJD dan WNT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News