kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penambahan kuota produksi 100 juta ton, harga batubara jangan sampai terkoreksi


Minggu, 26 Agustus 2018 / 20:47 WIB
Penambahan kuota produksi 100 juta ton, harga batubara jangan sampai terkoreksi
ILUSTRASI. Tongkang Batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membuka kesempatan untuk menambah kuota produksi batubara sebanyak 100 juta ton untuk tahun 2018 menjadi 585 juta ton.

Sebelumnya, target produksi batubara dipatok sebesar 485 juta ton untuk tahun ini. Penambahan devisa menjadi target yang ingin dicapai atas penambahan kuota produksi tersebut.

Selain untuk menggenjot penerimaan devisa, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono menyebut, penambahan kuota hingga 100 juta ton ini juga sebagai insentif bagi perusahaan tambang yang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 25%.

Karenanya, bagi perusahaan yang ingin mengajukan penambahan produksi, syarat utamanya ialah dengan terlebih dulu memenuhi kewajiban DMO tersebut. 

“Selain harga, pemerintah memberikan insentif untuk yang memenuhi DMO kan nggak ada masalah. Tapi kalau yang nggak memenuhi ya nggak bisa, nggak dikasih. Syaratnya kan pemenuhan DMO,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.

Penambahan kuota produksi hingga 100 juta ton itu kemudian dicantumkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1924 K/30/MEM/2018 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 23 K/30/MEM/2018 tentang Penetapan Presentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan dalam Negeri 2018. 

Dalam Kepmen tersebut, disebutkan bahwa tambahan jumlah produksi batubara itu tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batubara untuk pentingan dalam negeri/DMO.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, tidak adanya kewajiban pemenuhan DMO dalam kuota produksi tambahan itu lantaran kebutuhan DMO sudah terpenuhi dari target produksi batubara tahun 2018, yang semula ditargetkan sebesar 485 juta ton.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×