Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
“DMO diambil dari produksi awal saja 485 juta ton. Sebesar 25%. Itu sudah cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri yang 121 juta ton, yang dikasih ijin tambahan pun mereka yang sudah memenuhi DMO,” terang Agung saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (26/8).
Namun, Agung masih belum membeberkan data perusahaan mana saja yang sudah dan belum memenuhi kewajiban DMO 25% tersebut. “Ya nanti ada rekapnya,” imbuhnya.
Hingga kini, dikabarkan telah ada 40 perusahaan yang mengajukan penambahan produksi. Namun, dari jumlah itu, hanya ada 30 perusahaan yang memasuki proses persetujuan. Rinciannya, 18 perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO 25%, 12 perusahaan telah memenuhi DMO pada kisaran 12,5%-25%.
30 perusahaan itu dinilai layak masuk dalam proses persetujuan, sementara 10 perusahaan lainnya tidak memenuhi kriteria karena pemenuhan DMO masih di bawah 12,5%. Dari penambahan tersebut, ada sekitar 25 juta ton produksi batubara tambahan yang diajukan.
Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) mengaku mendukung kebijakan ini. Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia berkata, kebijakan ini menjadi bukti bahwa peran sektor batubara dalam menopang perekonomian masih dianggap penting oleh pemerintah.
Namun, ada kekhawatiran yang terbersit atas kesempatan untuk menambah produksi batubara. Sebabnya, menurut Hendra, bisnis batubara berdasar pada hukum permintaan dan penawaran. Jadi, dengan adanya penambahan produksi, dikhawatirkan dapat mengoreksi harga batubara.
“Iya dikhawatirkan itu berpotensi mempengaruhi harga. Apalagi dari sisi demand, pada tahun 2019 diperkirakan akan stagnan. Harga komoditas batubara memang sangat dipengaruhi oleh supply and demand, juga ekonomi global,” kata Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News