Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan pembatasan konversi rupiah maksimal 50% berpotensi menekan likuiditas pelaku usaha batu bara.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, pada kebijakan sebelumnya mekanisme DHE masih dapat mengakomodasi kebutuhan likuiditas perusahaan, terutama untuk pembiayaan operasional yang mayoritas menggunakan rupiah.
Namun, dengan adanya pembatasan penggunaan dana hingga 50% serta kewajiban penempatan DHE dalam jangka waktu panjang, ruang gerak perusahaan menjadi semakin terbatas.
“Dengan adanya retensi 50% dimana penggunaan dana semakin terbatas akan berpengaruh terhadap cash flow,” ujar Gita kepada Kontan, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: China–India Tekan Penggunaan Batubara, APBI Dorong Industri Tambang Beradaptasi
Gita menambahkan, apabila DHE harus ditahan selama satu tahun penuh, diperlukan mekanisme yang dapat memastikan ketersediaan likuiditas rupiah agar kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Tanpa dukungan instrumen yang memadai, kebijakan ini berisiko mengganggu kelangsungan usaha.
Ke depan, APBI berharap kebijakan DHE dapat diterapkan secara lebih fleksibel dan adaptif. Selain itu, kesiapan fasilitas perbankan juga dinilai krusial agar tujuan kebijakan pemerintah dapat tercapai tanpa mengganggu iklim investasi di sektor batu bara.
Dalam catatan Kontan, kebijakan retensi 100% DHE SDA selama 12 bulan di bank-bank milik negara (Himbara) akan mulai berlaku pada pekan ini. Ketentuan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA yang dijadwalkan segera terbit.
Baca Juga: APBI Dukung Langkah Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal
Sebelumnya, kebijakan DHE SDA masih memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk menempatkan devisa di bank mana pun di dalam negeri, baik bank swasta maupun bank BUMN. Namun, pemerintah kini mendorong sentralisasi DHE SDA ke bank-bank Himbara.
Evaluasi dilakukan lantaran kebijakan DHE SDA dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara. Padahal, pemerintah telah merevisi aturan melalui PP No. 8 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Maret 2025, yang mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama paling singkat 12 bulan di rekening khusus.
Setelah delapan bulan implementasi, kebijakan tersebut dinilai belum menunjukkan hasil yang optimal terhadap penguatan cadangan devisa nasional, sehingga pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan.
Baca Juga: Aturan DHE SDA Bakal Direvisi Lagi, Pelaku Tambang Berharap Tak Tambah Beban Usaha
Selanjutnya: 7 Drakor Terbaru Rating Tinggi di Awal 2026, Ini Sinopsis & Link Nonton
Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 28 Januari 2026, Aneka Telur Diskon 10%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













