Reporter: Filemon Agung , Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilangnya ketentuan penciutan wilayah eks lahan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada draf Omnibus Law Cipta Kerja membuat penciutan lahan menjadi sebesar 15.000 hektare berpotensi tak terjadi.
Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi bilang masih ada potensi perubahan pada draf yang beredar saat ini. "Masih bisa berubah, usulan eks wilayah PKP2B diciutkan menjadi 15.000 hektare dapat saja disepakati nanti ketika pembahasan dengan DPR," ujar Redi kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).
Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?
Redi melanjutkan sejauh ini memang usulan agar eks wilayah PKP2B diusahakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang terus menguat.
Disisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai sejumlah poin yang ada dalam draft Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja seperti tidak adanya pembatas dan wilayah 15.000 hektare serta ketentuan pemberian izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan
umur tambang bagi perusahaan yang melaksanakan pengembangan dan pemanfatan batubara yang terintegrasi dapat mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
"Hal ini juga akan memberikan sentimen positif terhadap iklim investasi secara umum. Saya kira semangat penyusunan RUU Omnibus Law tentu untuk mendorong investasi," jelas Hendra ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/2).
Baca Juga: Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba