kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penciutan wilayah eks lahan PKP2B dalam Omnibus Law masih dimungkinkan


Jumat, 14 Februari 2020 / 20:15 WIB
Penciutan wilayah eks lahan PKP2B dalam Omnibus Law masih dimungkinkan
ILUSTRASI. Tim Perumus menyebut penciutan wilayah eks lahan PKP2B dalam Omnibus Law masih dimungkinkan


Reporter: Filemon Agung , Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa hierarki omnibus law lebih tinggi dibanding UU Minerba. Sehingga, substansi atau pasal yang sudah dibahas di omnibus law tidak akan dibahas ulang dalam revisi UU Minerba.

"Pasal-pasal yang sudah tercantum di omnibus law tentu tidak diatur di UU yang lain, Tapi kan tidak semua pasal tercantum di omnibus," sebutnya.

Baca Juga: Bappenas: Draf RUU ibu kota negara diserahkan ke DPR pekan depan

Dengan pembahasan yang simultan, sambung Sugeng, pihaknya tidak perlu terlebih dulu menunggu pengesahan omnibus law. Sugeng menargetkan, pembahasan revisi UU Minerba ini bisa rampung paling lambat pada bulan Agustus 2020 mendatang. "Insha Allah Agustus, mungkin lebih cepat," ungkap Sugeng.

Senada, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga berharap agar revisi UU Minerba bisa segera tuntas. Arifin menargetkan pembahasan akan berjalan paling lama dalam enam bulan ke depan. "Kita harapkan secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau tiga bulan lebih bagus lagi," kata Arifin.

Sayangnya, Arifin Tasrif maupun Sugeng Suparwoto enggan mengomentari soal substansi yang ada dalam rancangan omnibus law cipta kerja. "Nanti, kita belum lihat secara materilnya," tandas Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×