Reporter: Filemon Agung , Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilangnya ketentuan penciutan wilayah eks lahan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada draf Omnibus Law Cipta Kerja membuat penciutan lahan menjadi sebesar 15.000 hektare berpotensi tak terjadi.
Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi bilang masih ada potensi perubahan pada draf yang beredar saat ini. "Masih bisa berubah, usulan eks wilayah PKP2B diciutkan menjadi 15.000 hektare dapat saja disepakati nanti ketika pembahasan dengan DPR," ujar Redi kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).
Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?
Redi melanjutkan sejauh ini memang usulan agar eks wilayah PKP2B diusahakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang terus menguat.
Disisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai sejumlah poin yang ada dalam draft Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja seperti tidak adanya pembatas dan wilayah 15.000 hektare serta ketentuan pemberian izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan
umur tambang bagi perusahaan yang melaksanakan pengembangan dan pemanfatan batubara yang terintegrasi dapat mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
"Hal ini juga akan memberikan sentimen positif terhadap iklim investasi secara umum. Saya kira semangat penyusunan RUU Omnibus Law tentu untuk mendorong investasi," jelas Hendra ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/2).
Baca Juga: Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba
Mengutip catatan Kontan.co.id, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto memastikan, pembahasan revisi UU Minerba dan UU omnibus law cipa kerja akan berjalan secara simultan. Dengan begitu, Sugeng memastikan substansi dan pasal-pasal yang tertuang dalam kedua regulasi tersebut tidak akan saling bertentangan dan tidak tumpang-tindih.
"Kita akan bahas secara simultan, pararel. Justru itu kita akan sinkronkan, dipastikan tidak tumpang tindih," kata Sugeng saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/2).
Sugeng mengatakan, substansi revisi UU Minerba akan dibahas di tingkat Panja yang sudah resmi terbentuk. Dalam kesepakatan bersama pihak pemerintah, kata Sugeng, Panja akan mulai membahas revisi UU Minerba pada Senin (17/2) depan.
Sementara itu, Sugeng mengatakan bahwa panitia atau kelembagaan yang akan membahas omnibus law cipta kerja belum ditentukan. Menurutnya, omnibus law bisa dibahas di level Badan Legislasi (Baleg) atau dalam bentuk Pantian Khusus (Pansus) yang keduanya terdiri dari lintas Komisi di DPR RI.
Baca Juga: Apkasi berharap penyusunan RUU cipta kerja melibatkan semua pihak terkait
"Apakah akan dibahas di level Baleg atau Pansus, itu akan dirumuskan, karena baru kemarin (rancangan omnibus law) diserahkan secara resmi. Tapi kan nanti yang bahas tetap dari kita-kita juga (melibatkan unsur Komisi VII)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa hierarki omnibus law lebih tinggi dibanding UU Minerba. Sehingga, substansi atau pasal yang sudah dibahas di omnibus law tidak akan dibahas ulang dalam revisi UU Minerba.
"Pasal-pasal yang sudah tercantum di omnibus law tentu tidak diatur di UU yang lain, Tapi kan tidak semua pasal tercantum di omnibus," sebutnya.
Baca Juga: Bappenas: Draf RUU ibu kota negara diserahkan ke DPR pekan depan
Dengan pembahasan yang simultan, sambung Sugeng, pihaknya tidak perlu terlebih dulu menunggu pengesahan omnibus law. Sugeng menargetkan, pembahasan revisi UU Minerba ini bisa rampung paling lambat pada bulan Agustus 2020 mendatang. "Insha Allah Agustus, mungkin lebih cepat," ungkap Sugeng.
Senada, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga berharap agar revisi UU Minerba bisa segera tuntas. Arifin menargetkan pembahasan akan berjalan paling lama dalam enam bulan ke depan. "Kita harapkan secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau tiga bulan lebih bagus lagi," kata Arifin.
Sayangnya, Arifin Tasrif maupun Sugeng Suparwoto enggan mengomentari soal substansi yang ada dalam rancangan omnibus law cipta kerja. "Nanti, kita belum lihat secara materilnya," tandas Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News