Reporter: Handoyo | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Mulai bulan Juli mendatang, perhitungan penentuan harga patokan ekspor (HPE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya diubah. Dalam kebijakan yang baru tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan porsi yang lebih besar kepada harga rata-rata CPO di bursa dalam negeri dibandingkan referensi lain seperti Kuala lumpur dan Rotterdam.
Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, mengatakan, pembobotan untuk menentukan referensi HPE sawit sekarang adalah 60% dari bursa Jakarta, 20% didasarkan pada bursa Kuala Lumpur dan 20% dari bursa Rotterdam. "Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli mendatang," kata Bayu, Jumat (7/6).
Menurut Bayu, selama ini penentuan HPE minyak sawit Indonesia yang dikeluarkan setiap bulan tersebut dilakukan secara sederhana dari beberapa bursa tersebut. Perhitungan penentuan HPE yang baru ini menurut Bayu dilakukan mulai tanggal 20 Juni.
Perubahan komposisi penggunaan bursa di dalam negeri tersebut adalah sebagai upaya untuk meningkatkan daya tawar produk minyak sawit Indonesia. Selama ini, produksi CPO dunia didominasi oleh Indonesia dan Malaysia dengan prosentase mencapai 85%.
Dengan perubahan stuktur penentuan HPE tersebut, diharapkan bursa berjangka dalam negeri bisa dipandang penting. Selain itu, harga CPO dalam negeri juga menjadi lebih stabil dan tidak terpengaruh kondisi luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News