kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerima kompensasi blackout 21,98 juta pelanggan dengan total Rp 840 miliar


Selasa, 20 Agustus 2019 / 20:20 WIB
Penerima kompensasi blackout 21,98 juta pelanggan dengan total Rp 840 miliar
ILUSTRASI. Dwi Suryo Abdullah Vice President PR PLN


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merincikan jumlah pelanggan yang akan mendapatkan kompensasi atas blackout listrik beberapa waktu lalu.

Vice President Public Relation PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dwi Suryo Abdullah mengungkapkan, jumlah total pelanggan PLN yang dapat kompensasi mencapai 21,98 juta pelanggan.

Baca Juga: Maju-mundur perberat sanksi PLN jika blackout, ESDM malah ragu-ragu

Dengan rincian, pelanggan tariff adjustment dan non tariff adjustment 15,19 juta pelanggan dengan estimasi Rp 60 miliar dan untuk pelanggan tarif non adjustment sekitar 6,79 juta  pelanggan dengan estimasi Rp 780 miliar. "Nilai total kompensasi (estimasi) mencapai Rp 840 miliar," ungkap dia ke Kontan.co.id, Selasa (20/8).

Untuk mengetahui nilai kompensasi yang diterima, Anda harus masuk ke link https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dan akan ada petunjuk untuk mengisi ID Pelanggan.

Silakan isi nomer ID Pelanggan di kolom yang disediakan, setelah Anda klik tombol cari maka secara otomatis akan muncul kWh dan nilai rupiah yang akan Anda terima bulan depan sebagai kompensasi yang diterima atas mati listrik beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini daftar permintaan Menteri Rini kepada PLN setelah blackout

Seperti diketahui, persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×