kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maju-mundur perberat sanksi PLN jika blackout, ESDM malah ragu-ragu


Selasa, 20 Agustus 2019 / 18:32 WIB
Maju-mundur perberat sanksi PLN jika blackout, ESDM malah ragu-ragu
ILUSTRASI. Listrik padam di permukiman warga Jakarta (4/8/2019).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menargetkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) bisa terbit pada Agustus ini.

Revisi beleid tersebut pada pokoknya mengatur soal kompensasi yang diberikan pada konsumen PLN jika terjadi pemadaman listrik sesuai dengan ketentuan TMP, seperti yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Ini daftar permintaan Menteri Rini kepada PLN setelah blackout

Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan, materi perubahan Permen tersebut telah selesai dibahas. Sayangnya, Munir enggan membuka poin-poin revisi dalam pembahasan tersebut.

"Materinya sudah selesai dibahas, tapi kami belum bisa menyampaikan (isi perubahan)," kata Munir kepada Kontan.co.id, Selasa (20/8).

Munir masih enggan memaparkan secara gamblang lantaran revisi tersebut belum ditanda tangani oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan. Saat ini, sambung Munir, proses revisi Permen Nomor 27 Tahun 2017 itu sedang dalam finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.

"Ini kan regulasi dari pemerintah, kita hanya memberikan poin-poin (perubahan), bagaimana prosesnya di Biro Hukum. Tinggal diteken Pak Menteri," jelas Munir.

Baca Juga: Tak Puas Kompensasi PLN, Korban Blackout Bisa Mengajukan Gugatan premium

Munir menargetkan, revisi regulasi soal kompensasi TMP PLN ini bisa segera terbit pada bulan ini. "Agustus ini selesai, kita harapkan begitu. Makin cepat, makin baik," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto sempat mengungkapkan bahwa dalam revisi tersebut ada kemungkinan penerapan kompensasi hingga 300% jika pemadaman terjadi berjam-jam.

Mengenai besaran kompensasi itu, Munir enggan berkomentar. Yang jelas, Munir membenarkan bahwa pihaknya melakukan perubahan pada Pasal 6 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang terkait dengan nilai kompensasi yang wajib diberikan PLN kepada pelanggan.

"Ada perubahan (besaran kompensasi), tapi belum bisa disampaikan karena belum diteken Pak Menteri. Nanti tunggu saja lah," ujar Munir.

Baca Juga: Begini cara cek besaran kompensasi pemadaman listrik dari PLN

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan bahwa dalam penetapan kompensasi tersebut, pihaknya mempertimbangkan kondisi keuangan PLN.

Rida juga menekankan, revisi Permen ini tidak berlaku surut. Sehingga kompensasi untuk pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu masih mengacu pada peraturan yang lama.

Di lain sisi, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, pihaknya akan menyerahkan semua keputusan pada pemerintah selaku regulator. Kendati begitu, ia tak menampik bahwa penambahan nilai kompensasi itu dapat meningkatkan beban keuangan PLN di tengah kewajiban perusahaan setrum plat merah itu untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan.

"Semua kita kembalikan ke pemerintah, PLN kan under regulated. Ini lho pak, kondisinya seperti ini, semua kan kembali ada kemampuan negara dan dihitung terhadap biaya," jelasnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menekankan, pemerintah juga perlu membahas tentang tingkat margin keuntungan yang wajar bagi PLN. Menurutnya, tanpa tingkat keuntungan margin yang wajar akan sulit bagi PLN dalam memenuhi tingkat mutu pelayanan.

Baca Juga: YLKI: Sah saja konsumen ajukan gugatan untuk minta ganti rugi lebih ke PLN

Fabby menilai, tidak tepat jika PLN diberi hukuman melalui peningkatan nilai kompensasi tanpa ada pembenahan soal ketentuan tarif, perbaikan manajemen dan pengawasan ketat tingkat mutu pelayanan, serta rencana investasi PLN.

"Tanpa tarif yang memadai bagaimana bisa PLN memenuhi TMP dan meningkatkan kehandalan. Tarif harus mencerminkan biaya yang dibutuhkan PLN untuk bisa menyediakan pelayanan listrik sesuai dengan TMP yang ditentukan pemerintah, itu dulu," tandas Fabby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×