kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Penetapan UMP 2025 Dipastikan Mundur, Ini Penjelasan Menaker


Kamis, 21 November 2024 / 05:02 WIB
Penetapan UMP 2025 Dipastikan Mundur, Ini Penjelasan Menaker
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2025 dipastikan diundur dari jadwal semestinya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2025 dipastikan diundur dari jadwal semestinya. 

Hal itu disampaikan Yassierli usai melaksanakan audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

"Sudah pasti (penetapan UMP mundur). Ini tanggal berapa sekarang?" ujar Yassierli. 

Ia juga membenarkan jika penetapan UMP menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri. Sebab menurutnya rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden. 

Diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. Seusai dari Brasil, Presiden bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah. 

Sehingga menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024. 

Di sisi lain, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November. 

Baca Juga: Ini Bocoran UMP 2025 dari Menaker: Bisa Membahagiakan Buruh

Sehingga jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan. 

Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah. Dia menekankan aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025. 

Sehingga pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan. 

"Ya enggak apa-apa. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," tuturnya. 

Ia mengungkapkan, saat ini Kemenaker juga belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan LKS Tripartit Nasional. Sehingga perlu dimaksimalkan untuk mencapai rumusan pengupahan yang adil. 

Yassierli pun menjelaskan alasan mengapa harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum. Menurutnya, karena nantinya akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan. 

Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimun. Sehingga Yassierli nantinya akan meminta jadwal untuk bertemu Presiden terlebih dulu. 

Baca Juga: PPN Akan Dinaikkan Jadi 12%, Apa Kabar UMP 2025?

"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli. 

"Pasti, minta jadwal pasti. Memang tadi, kita juga kan tidak (berada) di tahun yang biasa ya. Karena ada (putusan) MK (soal penyesuaian upah minimun)," tambahnya. 
 

Penentuan UMP pakai formula yang sudah dipahami 

Di sisi lain, Menaker Yassierli mengakui bahwa pemerintah tidak punya cukup banyak waktu untuk melakukan kajian sebelum merumuskan besaran UMP 2025. Pasalnya, ada putusan MK yang mengamanatkan penyesuaian upah saat proses perumusan UMP 2025 berjalan dari daerah ke pusat. 

Sehingga pemerintah mengambil sikap yang disebut Yassierli "langkah praktikal" dalam merumuskan UMP 2025 pasca putusan MK. Yakni menghitung UMP dengan rujukan dari formula yang saat ini sudah dipahami. 

"Kami ketika bicara dengan buruh dan pengusaha kita katakan 2025 ini pengecualian. Pengecualian dalam artian pengecualian kan keputusan MK juga baru dan kita enggak punya banyak waktu untuk melakukan studi lebih dalam, kajian akademis," ungkap Yassierli. 

"Yang praktikal adalah kita mengambil, kita mengacu kepada formula yang teman-teman itu sudah paham," tegasnya. 

Tonton: Bahas Aturan Upah, Pemerintah Timbang Putusan MK

Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu tidak memberikan penjelasan lebih rinci soal formula yang sudah dipahami bersama itu. Yassierli, hanya menegaskan jika nantinya ada besaran nilai konstanta yang dijadikan salah satu poin penghitungan UMP maka ada kemungkinan bisa dinaikkan. 

"Tinggal kalau di situ ada konstanta, konstantanya mungkin kita bisa perluas. Sehingga kita tidak lebih, nanti kalau kita keluar dengan sebuah rumusan acuan yang baru nanti panjang lagi diskusinya," ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Mundur, Ini Penyebabnya"

Selanjutnya: Adu Kuat RI vs Apple

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×