kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengais konten porno Kominfo mulai beraksi


Selasa, 02 Januari 2018 / 19:42 WIB
Pengais konten porno Kominfo mulai beraksi


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang sering berselancar di internet mengunjungi situs porno siap-siap kecewa. Di awal tahun 2018 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai  mengaktifkan mesin pengais "crawling" konten negatif.  Crawling itu artinya, mesin tersebut akan menganalisa secara otomatis sesuai kriteria konten negatif yang ditetapkan. Tiga hari terakhir menjelang tutup tahun 2017, Kominfo telah mengujicoba mesin tersebut. 

Hasilnya luar biasa. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, kecepatan mencari situs-situs porno jauh lebih cepat dari sebelumnya. Mesin  ini bekerja sangat efektif  mencari konten negatif, kemudian mengidentifikasi masuk kategori mana konten tersebut. Suatu konten negatif dapat dilihat langsung seberapa besar pengaruh atau dampak  dalam dunia siber.  "Sekali mengais, mesin ini dapat memberikan hasil berupa URL atau tautan yang bisa jutaan dan langsung mengklasifikasi,"terang Semmy, panggilan Semuel, dalam rilis di situs Kominfo, Minggu (31/12) lalu. 

Dalam masa uji coba selama tiga hari, mesin ini mampu mendeteksi sekitar 120.000 situs porno dari Indonesia. Itu hasil dari 1,2 juta alamat internet yang dicrawling.  "Sementara yang berjalan dalam beberapa tahun ini kami baru menapis 700.000  lebih situs porno. Mesin pengais konten negatif ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga pengatur sektor dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing," papar Semmy. Menurutnya, bukan hanya Kominfo, pihaknya bisa berkoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jika mencari konten berbau teroris, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalau konten investasi bodong, obat-obat yang tidak berizin dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau penjualan narkoba melalui internet dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kementerian Kominfo telah menerima mesin tersebut dari PT INTI pada Jumat (29/12). PT INTI adalah perusahaan yang menyediakan sistem tersebut setelah melalui proses lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×