kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pengamat energi: Pertamina harus jadi contoh pengadopsi skema gross split


Senin, 17 Juni 2019 / 13:24 WIB
Pengamat energi: Pertamina harus jadi contoh pengadopsi skema gross split


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memasukan gross split dalam draft Daftar Isian Masalah Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (DIM RUU Migas) menuai beragam tanggapan.

Pengamat migas Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan gross split perlu dimasukan dalam DIM demi memberikan kepastian investasi hulu migas sekalipun skema ini masih belum diminati investor besar. "Pertamina harus memberi contoh dengan masuk ke ladang migas baru (bukan terminasi) dengan skema gross split," sebu Fahmy ketika dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (15/6).

Fahmy mengungkapkan pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk memperkenalkan gross split secara intensif. Ia meyakini, skema gross split yang diklaim mampu memberikan benefit bagi pemerintah dan investor akan membantu iklim investasi migas tanah air.

"Pemerintah harus memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses perizinan," ujar Fahmy menanggapi langkah yang harus diambil pemerintah dalam memperkenalkan gross split kepada investor. 

Fahmy bilang, skema gross split sejatinya juga digunakan oleh sejumlah negara Timur Tengah.

Sekedar informasi, pembahasan RUU Migas masih terus bergulir. Hingga saat ini Kementerian ESDM masih terus menyempurnakan DIM RUU Migas termasuk dengan memasukan poin gross split ke dalam draft tersebut. 

"Penambahan poin gross split bukan jadi penyebabnya, tapi tidak ada good will dari DPR untuk segera menuntaskan," pungkas Fahmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×