Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
“Pada saat ini diharapkan BUMN jangan terlalu mengandalkan subsidi Karena Kinerja fiskal kita memang sangat berat,” terang Yayan.
Untuk diketahui, mengintip Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi di 7 sektor (penerima stimulus gas US$ 6 per mmbtu) bisa diberikan insentif secara proporsional. Hal ini diatur dalam Pasal 13 beleid tersebut.
Kinerja bottom line PGN sendiri tidak begitu baik pada sepanjang tahun 2020 lalu, menyusul pemberlakukan stimulus harga gas US$ 6 per mmbtu. Mengutip laporan keuangan tahunan PGN, perusahaan gas pelat merah tersebut membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias rugi bersih sebesar US$ 264,77 juta di tahun 2020. Padahal, sebelumnya PGN berhasil mengantongi laba bersih US$ 67,58 juta di sepanjang tahun 2019.
Meski begitu, merujuk kepada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, pihak PGN menjelaskan bahwa kerugian bersih yang dibukukan di tahun 2020 disebabkan oleh sengketa pajak periode tahun 2012-2013 yang mengakibatkan adanya beban provisi atas sengketa pajak sebesar US$ 278,3 juta dan penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar US$ 78,9 juta.
Selanjutnya: Insentif gas US$ 6 MMBTU belum terserap 100%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News