kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Penetapan HET beras harus fleksibel ikuti irama panen


Minggu, 28 Oktober 2018 / 18:05 WIB
Pengamat: Penetapan HET beras harus fleksibel ikuti irama panen
ILUSTRASI. Harga beras


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instrumen harga eceran tertinggi (HET) yang dikenakan pada komoditas beras dinilai tidak tepat. Pasalnya, harga patokan tersebut tidak mempertimbangkan fluktuasi harga beras pada masa panen dan paceklik serta menyebabkan margin perusahaan penggilingan kecil makin menipis.

Oleh karena itu, pengamat menyarankan adanya penetapan HET fleksibel sesuai dengan masa panen padi. "Harga gabah fluktuatif mengikuti kondisi panen, saat panen gadu harga rendah dan saat paceklik jadi tinggi, HET harusnya ikuti irama itu juga. Karena kalau dipatok setahun, penggilingan kalau dipaksa produksi medium akan rugi sama dengan petani," kata Pengamat Pertanian Khudori kepada Kontan.co.id, Minggu (28/10).

Tak hanya menerapkan HET fleksibel, tapi Khudori melihat Kementerian Perdagangan, sebagai kementerian teknis pengatur pasar, harusnya cukup fokus pada pengendalian beras medium saja. Pasalnya, beras premium merupakan komoditas kelas menengah ke atas yang membeli beras mahal karena mampu, sehingga pertambahan nilai tersebut seharusnya dibebaskan sesuai dengan kemampuan ekonomi kalangan yang mampu membayar lebih tersebut.

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Burhanuddin melihat instrumen penerapan harga beras HET tidak bersahabat pada penggilingan kecil. Apalagi saat panen tidak besar dan penggilingan kecil harus bersaing dengan penggilingan besar untuk mendapatkan gabah di harga mahal.

Apalagi, dari 180.000 anggota penggilingan di Perpadi, kini 40%-60% sudah tidak beroperasi karena tidak mendapatkan bahan mentah untuk digiling.

Pemerintah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, telah menetapkan HET beras berdasarkan wilayah penjualan dan kualitas beras.

Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, HET untuk beras kualitas medium dipatok sebesar Rp 9.450 per kg, sementara beras premium sebesar Rp 12.800 per kg. Paling mahal, HET ditetapkan sebesar Rp 10.250 per kg untuk beras medium, untuk di wilayah Maluku dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×