Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras.
Di Permendag 24/2020, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg. Sementara, di Inpres 5/2015, HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg.
Baca Juga: Hingga akhir Maret, Bulog serap hampir 90.000 ton beras
Lalu, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan menjadi Rp 5.250 per kg dari Rp 4.600 per kg, harga GKG di perum Bulog menjadi Rp 5.300 per kg dari Rp 4.650 per kg, dan harga beras mencapai Rp 8.300 per kg dari sebelumnya Rp 7.300 per kg.
Dengan adanya perubahan HPP ini, Pengamat Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengatakan Bulog akan lebih leluasa dalam menyerap gabah/beras. Diharapkan, dengan begitu, target pengadaan gabah/beras Bulog pun bisa mencapai target.
"(Serapannya) Pasti lebih tinggi. Karena dari pengalaman kami sejak 2014, harga itu sebenarnya sangat jarang menyentuh HPP. Itu yang menyebabkan Bulog selalu tidak bisa memenuhi target serapan, karena HPPnya tidak masuk akal," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4).
Menurut Dwi, target serapan beras oleh Bulog tahun ini pun harus bisa tercapai mengingat saat ini merupakan masa-masa kritis karena adanya virus corona. Dia mengatakan, stok pangan pemerintah harus betul-betul kuat.
Tak hanya berdampak bagi Bulog, Dwi juga mengatakan perubahan HPP berdampak positif bagi petani. Dwi yang juga Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) ini mengatakan, selama ini pihaknya selalu mengusulkan adanya kenaikan HPP karena sudah tidak ada perubahan sejak 2015.
Berdasarkan hasil kajian AB2TI di 2018, biaya usaha tani untuk setiap 1 kg GKP adalah sebear Rp 4.286. Sementara, di April 2019, berdasarkan survei di 28 kabupaten, biaya usaha tani untuk setiap 1 kg GKP adalah sebesar Rp 4.523.
Baca Juga: Pemerintah akhirnya naikkan HPP gabah dan beras, ini rinciannya
"Sebenarnya yang kami usulkan ke pemerintah itu HPP paling tidak Rp 4.500. Tetapi apapun itu, tetap kami apresiasi karena ada itikad baik dari pemerintah untuk ikut membantu menyejahterakan petani tanaman pangan, khususnya padi," ujar Dwi.
Dwi menambahkan, saat ini harga pembelian gabah di tingkat petani pun cukup baik atau berada di atas Rp 4.200 per kg. Padal menurut dia, di masa mendekati puncak panen, biasanya hanya bisa lebih rendah dari Rp 4.000 per kg.
"Sehingga harga tertahan di atas Rp 4.000 per kg, saya kita sangat bagus," tambah Dwi.
Dia tak menampik adanya perubahan HPP akan berdampak pula pada harga beras. Karena itu, dia menyarankan supaya harga eceran tertinggi (HET) beras harus diubah. Bila tidak, ini akan merugikan pelaku usaha atau penggilingan yang masih kecil karena kesulitan untuk menekan biaya produksi. Dia menyarankan kenaikan HET disesuaikan dengan kenaikan HPP.
Bila ada kenaikan harga beras, Dwi pun berharap konsumen atau masyarakat bisa memahami kondisi yang terjadi.
"Kenaikan harga di masyarakat pasi akan terjadi, saya berharap kepada konsumen sekali-sekali menghargai petani, Karena selama ini kebijakan pangan itu terhadap konsumen, petani yang dimatikan. Sehingga dalam struktur pendapatan di berbagai sektor, yang pendapatan terendah itu petani," pungkas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News