kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Pengamat properti: Insentif PPN mendongkrak penjualan para pengembang


Rabu, 07 April 2021 / 20:11 WIB
Pengamat properti: Insentif PPN mendongkrak penjualan para pengembang
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor properti


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai kebijakan  yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi peningkatan pasar properti, khususnya rumah dan apartemen.

“Para pengembang yang mempunyai unit ready stock ini saatnya untuk dapat meningkatkan penjualan dengan relaksasi yang luar biasa ini,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/3).

Namun Ali bilang, kebijakan ini tidak dapat dinikmati oleh para pengembang yang tidak memiliki ready stock. Apalagi dengan waktu 6 bulan menurutnya akan agak sulit bagi para pengembang untuk dapat membangun rumah baru sesuai penjualan baru.

Baca Juga: Pengamat: Insentif bagi sektor proyeksi baru terasa di kuartal II dan kuartal III

“Pembangunan rumah mungkin saja dapat dilakukan selama 6 bulan, artinya bila ada unit yang terjual pada bulan Maret, maka pengembang akan segera membangun sampai selesai pada bulan Agustus,” tandasnya.

Adapun menurutnya  bila penjualan terjadi pada bulan Mei 2021 atau setelah itu, ia menilai para pengembang tidak akan sanggup membangun dalam periode yang sempit. Sehingga pengembang tidak akan mengambil risiko membangun banyak unit dalam kondisi saat ini sebelum ada pembeli.

“Karenanya kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock dan tidak dapat mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan insentif PPN tersebut selain menghabiskan stok hunian, kebijakan tersebut juga perlu diperlebar jangkauannya untuk pengembang-pengembang menengah dan kecil.

Baca Juga: Ada insentif PPN, Metropolitan Land (MLTA) genjot pembangungan rumah di bawah Rp 2 M

“Karena mereka saat ini mungkin tidak berani membangun ready stock karena pendanaan yang terbatas,” katanya.

Untuk itu, agar dapat menjangkau pengembang menengah dan kecil yang juga tidak memiliki ready stock namun pasarnya besar, Ali mengusulkan agar ada baiknya pemerintah menerapkan batasan minimum progres hunian sampai batas waktu berakhir.

“Paling tidak misalnya harus ada pondasi atau naik dinding. Sehingga tidak harus siap huni 100%,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×