Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengusaha pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) harus siap-siap menyisihkan keuntungan untuk disetor ke kas daerah penghasil. Sebab, kewajiban ini akan berlaku jika DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Panas Bumi menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna yang digelar pekan depan.
Tisnaldi, Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, kewajiban pemberian bonus ke daerah ini merupakan pengganti klausul penawaran participating interest (PI) atawa kepemilikan saham untuk daerah. "Kalau kepemilikan saham, belum tentu daerah itu punya dana cukup menyetorkan modal untuk pengembangan PLTP," kata Tisnaldi, Kamis (21/8).
Seperti diketahui, panitia khusus DPR RI telah merampungkan pembahasan calon payung hukum pengembangan geothermal. Rencananya, DPR akan mengesahkan RUU ini pada Senin (26/8). Selanjutnya akan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tisnaldi yakin, kewajiban setor laba ke daerah tak akan memberatkan pengembang PLTP. Sebab, bonus produksi dihitung setelah pengusaha mendapat keuntungan dari penjualan setrum ke PT PLN.
Sayangnya, Tisnaldi enggan menyebut persentase keuntungan yang diterima daerah dari PLTP itu. Alasannya, hitungannya akan diatur dalam peraturan pemerintah yang dibahas setelah UU Panas Bumi diterbitkan. "Persentasenya kami atur dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Panas Bumi," kata Tisnaldi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News