Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Pertamina Geothermal sepakat merevisi harga dasar uap panas bumi dan tenaga listrik di delapan lokasi Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) yang dilakukan di kantor pusat PLN, Jakarta, Kamis (24/4).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan Direktur Utama PGE Rony Gunawan.
Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan, setelah HoA diteken, proses selanjutnya adalah penyusunan amandemen perjanjian jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement (PPA).
Amandemen PPA ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ada pun 8 lokasi PLTP tersebut adalah :
1. PLTP Sungai Penuh, 2 x 55 Mega Watt (MW) di Jambi
2. PLTP Hululais, 2 x 55 MW di Bengkulu
3. PLTP Kotamobagu, 4 x 20 MW di Sulawesi Utara
4. PLTP Lumut Balai, 4 x 55 MW di Sumatera Selatan
5. PLTP Ulubelu, 2 x 55 MW di Lampung
6. PLTP Kamojang, 1 x 30 MW di Jawa barat
7. PLTP Karaha, 1 x 30 MW di Jawa barat
8. PLTP Lahendong 2 x 20 MW di Sulawesi Utara
Dalam HoA itu disebutkan bahwa, untuk harga beli uap saja di lokasi Sungai Penuh dan Hululais disepakati harganya 7 sen USD per kWh.
Sedangkan untuk sisi hilir jual beli listrik antara kedua belah pihak disepakati harga di kisaran antara 8.4 - 11.6 sen USD per kWh. Untuk lokasi yang sudah dikembangkan maka harganya lebih rendah, sementara untuk lokasi baru harganya tentu lebih mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News