kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pengembang panas bumi minta pemerintah berikan jaminan eksplorasi


Rabu, 11 Mei 2011 / 20:54 WIB
Pengembang panas bumi minta pemerintah berikan jaminan eksplorasi
ILUSTRASI. Kanselir Jerman, Angela Merkel


Reporter: Fitri Nur Arifenie, Noverius Laloli |

JAKARTA. Pengembang panas bumi meminta pemerintah agar menyediakan penjaminan proyek sejak masa eksplorasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Baru dan Terbarukan PLN, Mochamad Sofyan.

Saat ini, skema penjaminan proyek yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu )77/2011 yang ditandatangani pada 6 April 2011 hanya menjamin proyek saat konstruksi. "Pengembang minta skema penjaminan tidak hanya saat konstruksi namun sejak masa eksplorasi," ujar Sofyan, Rabu (11/5).

Nantinya, jaminan yang akan diberikan sesuai Permenkeu itu berupa surat pernyataan bahwa, pemerintah menjamin kemampuan PLN membayar kewajiban sesuai kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) jika terjadi kondisi di mana dana PLN tidak mencukupi (shortfall).

Menurut Sofyan, saat ini ada tiga proyek panas bumi yang sedang dalam proses. Ketiganya adalah Muara Laboh, Sumbar (220 MW), Rajabasa, Lampung (220MW) dan Sokoria, NTT (30 MW). Semuanya masih menunggu jaminan pemerintah.

"Penandatanganan PPA ketiga proyek itu sudah memasuki tahap akhir. Ada enam item yang belum selesai, salah satunya soal penjaminan tersebut," ujarnya. Ia mengatakan, selain revisi Permenkeu, jaminan tersebut bisa dimasukkan dalam kontrak PPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×