kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang tetap berat penuhi aturan


Kamis, 19 Juni 2014 / 07:15 WIB
Pengembang tetap berat penuhi aturan
ILUSTRASI. Nasabah tengah transaksi perbankan di Teller Kantor Pusat Bank DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

JAKARTA. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang sudah terbit sejak dua tahun lalu. Namun, pengembang masih keberatan menerapkan prinsip hunian berimbang karena aturan tersebut dianggap merugikan.

Sekretaris Perusahaan PT Adhi Persada Properti, Syahrial Firdausi, mengakui harga rumah sederhana yang ditetapkan pemerintah tidak cukup menutup biaya produksi.  Makanya, anak perusahaan pelat merah PT Adhi Karya Tbk ini belum bisa membangun rumah sederhana.

Saat ini portofolio proyek Adhi Persada memang didominasi oleh apartemen kelas menengah atas. "Kami tidak bermain di rusunami," ungkap Syahrial kepada KONTAN Rabu (18/6).

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) juga berharap pemerintah menaikkan batas harga rumah sederhana. Hingga tahun 2012, perusahaan ini mengaku masih menjual rumah subsidi. Namun, sejak 2013 Metland tak lagi menjual tipe rumah ini karena harga jual tak mengimbangi kenaikan harga lahan dan bahan bangunan.

Sebagai gantinya, Metland menjual rumah sederhana lain tapi dengan harga di atas harga rumah subsidi. "Separuh penjualan kami tiap tahun dari rumah sederhana," beber Olivia Surodjo, Sekretaris Perusahaan Metland.

Lain cerita dengan PT Intiland Development Tbk yang mengklaim sudah membangun perumahan dengan prinsip hunian berimbang, contohnya perumahan di Tangerang, Banten dan Manado, Sulawesi Utara. Bersama dengan Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI), Intiland juga mengaku  sudah mendirikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta.

Namun perusahaan ini mengaku tetap merasa kesulitan untuk mengimplementasikan prinsip hunian berimbang. Pasalnya, masih ada peraturan yang tumpang-tindih di tiap daerah. "Misalnya terkait pasal yang mengatur bahwa lokasi hunian berimbang boleh tidak dalam satu hamparan, asal masih dalam satu kabupaten atau kota," ungkap Theresia Rustandi,  Sekretaris Perusahaan Intiland Development.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×