Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Narasumber KONTAN di Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, penggabungan administrasi ekspor dan impor perikanan sulit dilakukan.
Menurut sumber yang namanya enggan muncul di media ini, penyatuan tugas pengendalian mutu dan karantina itu sulit untuk diimplementasikan. Karantina hanya bertugas sebagai lembaga yang mengawasi arus lalu lintas produk ikan yang berpotensi atau membawa penyakit keluar negeri atau ke dalam negeri. ”Sedangkan pengendalian mutu, berhubungan dengan standarisasi kualitasnya dan mutu,” kata sumber.
Jika kedua instansi tersebut digabung, maka akan terjadi pengabungan dua institusi yang memiliki perbedaan orientasi. Standar dan pengendalian mutu memiliki tujuan peningkatan kualitas produk segar maupun olahan hasil perikanan bagi konsumen, sedangkan karantina hanya bertugas mengawasi masuk dan keluarnya penyakit ikan.
”Produksi Indonesia besar, sehingga instansi standar dan pengendalian mutu mesti berdiri sendiri tidak digabung,” kata sumber yang bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu.
Sekadar kilas balik, pemerintah memang berencana mengabungkan adminitrasi perizinan karantina ikan dengan standar dan pengendalian mutu ikan. Saat ini, untuk aktifitas ekspor-impor ikan terutama yang hidup harus mengantongi dua sertifikat yakni sertifikat mutu dari Direktorat Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dan sertifikat sehat bebas penyakit dari Badan Karantina Ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News