kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha apresiasi Jokowi menegur Menteri LHK


Selasa, 25 Juli 2017 / 17:47 WIB
Pengusaha apresiasi Jokowi menegur Menteri LHK


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pelaku usaha mengapresiasi sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Kementerian yang telah menelurkan Peraturan Menteri (Permen) yang pada akhirnya menghambat iklim usaha. Di antaranya Kementerian LHK dan Kementerian ESDM pada rapat kabinet, Senin (24/7).

“Kita berterima kasih, itu artinya surat-surat yang kami sampaikan itu masuk dan didengar, beliau sudah tahu masalah ini,” ujar Elwan Jumandri, Bendahara Apindo Riau dalam keterangannya, Selasa (25/7).

Presiden tidak secara spesifik menyebutkan peraturan yang mana yang dianggap menghambat investasi, namun Elwan menjelaskan, yang banyak dikeluhkan pengusaha HTI adalah Permen LHK P.17 tahun 2017 tentang pembangunan hutan tanaman industri.

Elwan menyesalkan sanggahan dari Menteri LHK Siti Nurbahaya yang mengatakan bahwa tidak pernah ada keluhan dari pengusaha yang diarahkan kepada kementeriannya. Elwan menjelaskan selama ini berbagai pihak dan elemen sudah melayangkan protes terhadap regulasi gambut itu.

“Siapa bilang tidak ada kritik, yang jelas pertama itu dari Gubernur Kalbar langsung ke Presiden. Kemudian APHI juga mengirimkan surat ke Presiden ditembuskan ke Menteri. Apindo Riau ke Gubernur, Serikat Pekerja Riau juga ke Presiden tembuskan ke Menteri. Jadi dia bilang tidak ada gejolak itu dari mana?” ujar Elwan.

Pernyataan senada diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indnesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon. Pernyataan Menteri Siti Nurbaya yang mengatakan akan melihat dulu Permen mana yang bermasalah dengan investasi karena selama ini dianggap tidak ada gejolak, adalah hal yang mengherankan.

 “Kita kan sudah mengeluhkan itu,  sudah bikin surat kok ke Presiden dan tembusannya ke Menteri LHK juga . Kita pun heran, kok beliau bilang begitu, padahal kita  bolak balik minta dan kirim surat ke beliau, agar Permen LHK P.17 ditinjau kembali,” ujar Muller Tampublon.

Dengan adanya teguran dari Presiden, Mueler berharap Kementerian LHK akan lebih memperhatikan berbagai keluhan terkait kebijakan yang dikeluarkan, “Yaa tolong ditinjau kembali lah, P.17 nya karena ini implikasinya cukup besar,” imbuh Muller.

Muller menjelaskan, di Riau ada dua pabrik pulp yang besar, dan terancam kehilangan suplai bahan baku sebanyak 9,5 juta ton/ tahun.  Kebijakan lahan pengganti (Land Swap), yang telah diatur dalam Permen LHK P.40/2017 juga dianggap tidak menyelesaikan masalah di Riau.

Muller menambahkan, menurut data Dirjen PHPL Kementerian LHK  tahun 2016 lalu, lahan yang bisa digunakan untuk HTI di Riau itu hanya ada sekitar 10.000  hektar.  Sedangkan yang harus dikembalikan sekitar 400.000 hektar. “Jadi kalaupun  dapat Land Swap, kemungkinan besar di luar Riau, itu kan tentu mengakibatkan biaya tinggi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×