Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
“Kita kan sudah mengeluhkan itu, sudah bikin surat kok ke Presiden dan tembusannya ke Menteri LHK juga . Kita pun heran, kok beliau bilang begitu, padahal kita bolak balik minta dan kirim surat ke beliau, agar Permen LHK P.17 ditinjau kembali,” ujar Muller Tampublon.
Dengan adanya teguran dari Presiden, Mueler berharap Kementerian LHK akan lebih memperhatikan berbagai keluhan terkait kebijakan yang dikeluarkan, “Yaa tolong ditinjau kembali lah, P.17 nya karena ini implikasinya cukup besar,” imbuh Muller.
Muller menjelaskan, di Riau ada dua pabrik pulp yang besar, dan terancam kehilangan suplai bahan baku sebanyak 9,5 juta ton/ tahun. Kebijakan lahan pengganti (Land Swap), yang telah diatur dalam Permen LHK P.40/2017 juga dianggap tidak menyelesaikan masalah di Riau.
Muller menambahkan, menurut data Dirjen PHPL Kementerian LHK tahun 2016 lalu, lahan yang bisa digunakan untuk HTI di Riau itu hanya ada sekitar 10.000 hektar. Sedangkan yang harus dikembalikan sekitar 400.000 hektar. “Jadi kalaupun dapat Land Swap, kemungkinan besar di luar Riau, itu kan tentu mengakibatkan biaya tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News