kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

GPEI: Permen LHK P.17/2017 timbulkan kemelut


Selasa, 23 Mei 2017 / 07:35 WIB
GPEI: Permen LHK P.17/2017 timbulkan kemelut


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Bidang Pertanian, Kehutanan dan Pertambangan Gabungan Perusahaan Eksport-Import Robiyanto Koestomo  mengatakan,  PP 57 tahun 2016 tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, semangatnya harus didukung, namun implementasinya harus lebih diperhatikan.

“Persoalannya bukan pada PP nya tapi lebih pada implementasinya, Permen P.17 tahun 2017 ini bertentangan dengan PP 71 tahun 2014, jadi Permen ini menjadi penyebab dari segala kemelut yang terjadi saat ini,” ungkap Robi, Senin (22/5).

Pengusaha sebelumnya mendapat  izin secara legal dan investasinya terlindungi karena dipayungi oleh PP. 71 tahun 2014, kemudian  muncul PP 57 tahun 2016,  dan aturan operasionalnya dalam Permen LHK. 

“Jadi mereka bergerak legal, dibenarkan sama PP. 71, sampai habis masa izin. Jadi kalo misalnya izinnya masih 10, 20, 30 tahun, itu masih tetap berlaku. Tetapi di  alam permen 17, itu berhenti di satu daur, panen stop tidak boleh tanam lagi,” ujarnya

Akibatnya, pabrik terpaksa berhenti beroperasi. Ujung-ujungnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). “Berhenti usaha berarti PHK. Usaha mau rakyat mau pengusaha besar, semua pake uang bank. Banknya siapa? Bank pemerintah. Lalu siapa yang menanggung kerugian? Bank negara kena, semua masyarakat kena,” pungkas Robi.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 Tahun 2017 menuai polemik. Pasalnya dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2014.

Dalam Ketentuan Peralihan Pasal 45a PP 71/2014 disebutkan,  izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum peraturan pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

Sedangkan dalam Pasal 8 Permen LHK P.17/2017 menyebut tanaman pokok terletak pada fungsi lindung ekosistem gambut, setelah dipanen tidak boleh ditanam kembali dan dilakukan pemulihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×