Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 6,4 ton beras fortifikasi dari lima merek yang diduga memiliki mutu dan kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Kasus ini menjadi sorotan karena ketidaksesuaian kandungan produk berpotensi merugikan konsumen, baik dari sisi harga maupun manfaat gizi yang diharapkan.
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta Eka Erfianty menilai, ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi pada label dapat merugikan konsumen.
Baca Juga: Bahlil Klaim Devisa Batubara Bisa Tembus US$ 30 Miliar, PNBP Rp 160 Triliun pada 2026
Pasalnya, konsumen membeli beras fortifikasi dengan harapan memperoleh manfaat tambahan dari vitamin dan mineral yang diklaim terkandung di dalamnya.
“Artinya, dengan nilai memberikan vitamin dalam beras fortifikasi ini, tentunya kami sebagai konsumen mengharapkan manfaat dari mengonsumsi beras fortifikasi tersebut. Namun, pada kenyataannya, setelah disampaikan bahwa hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan ingredient yang dicatatkan di dalam label, tentu ini sangat memberikan kerugian kepada konsumen. Tidak hanya pada nilai tukar, tetapi juga pada nilai manfaat,” ujar Eka dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Eka, konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan nilai tukar serta klaim atau janji yang dicantumkan pelaku usaha pada kemasan.
Ia menilai, informasi yang tidak sesuai dengan kandungan produk dapat menyesatkan konsumen dan berharap kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan penyidik akan mendalami laporan terkait beras fortifikasi, termasuk laporan lain yang telah diterima.
Penanganan setiap laporan akan dilakukan berdasarkan karakteristik perkara dan hasil pengujian laboratorium masing-masing.
Baca Juga: ZYRX Bidik Pasar Korporasi dan Pemerintah di Tengah Tantangan Daya Beli
Suhasto juga menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil tersangka setelah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status hukum pihak yang telah diproses dalam penyidikan.
“Dalam beberapa hari ke depan, kita akan melakukan pemanggilan tersangka. Karena posisi tersangka ini sudah kita proses sebagai tersangka. Jadi tinggal kita tingkatkan saja statusnya melalui gelar perkara,” ujar Suhasto.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menerima empat laporan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi.
Namun, penanganan yang telah berjalan baru mencakup satu laporan, yakni perkara yang melibatkan PT DTA, produsen lima merek beras fortifikasi. Adapun tiga laporan lainnya akan ditindaklanjuti secara bertahap.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak dan pengambilan sampel beras fortifikasi oleh Bapanas pada April 2026. Dari pengujian laboratorium terhadap 27 merek beras yang diklaim mengandung tambahan vitamin dan mineral, sebanyak 25 merek dilaporkan tidak memenuhi standar.
Baca Juga: Toyota Innova Zenix 2026 Punya Fitur Remote, Mesin dan AC Bisa Diatur dari HP
Ke-25 merek tersebut meliputi Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crysta, HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, dan Wellfarm Beras Diabet.
Sementara itu, lima merek produksi PT DTA yang menjadi objek penyitaan adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Dalam perkara ini, polisi menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














