Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pelaku usaha dan buruh sawit sepakat menjalankan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
Regulasi ini diperlukan agar daya saing sawit semakin kuat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan perlindungan hak pekerja.
"Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja yang diharapkan menjadi stimulus ekonomi. Dalam kondisi normal tanpa pandemi, harapannya regulasi ini mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7% -6% melalui penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan volume ekspor," ujar Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI.
Penjelasan ini diungkapkannya dalam dialog webinar bertemakan "Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan", Kamis (6 Mei 2021) yang diselenggarakan oleh Majalah Sawit Indonesia dan Borneo Forum.
Baca Juga: Ekonomi masih resesi, sejumlah saham berbasis komoditas ini bisa dilirik
Dialog ini dihadiri Haiyani Rumondang (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI), Joko Supriyono (Ketua Umum GAPKI) serta pembicara lainnya yaitu Yuli Adiratna (Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI), Nursanna Marpaung (Sekretaris Eksekutif JAPBUSI), dan Sumarjono Saragih (Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI).
Musdhalifah menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja idealnya disikapi positif oleh pelaku usaha dan pekerja di Indonesia dan khususnya di sektor kelapa sawit karena meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain.
"Selain itu, UU Cipta Kerja akan meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar global dan memperkuat citra positif kelapa sawit berkelanjutan. Ini dapat berdampak naiknya penerimaan negara dan memperbaiki tingkat kesejahteraan rakyat khususnya perusahaan dan pekerja di sektor kelapa sawit Indonesia," jelas Doktor lulusan Institut Pertanian Bogor ini.
Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan hukum dalam rangka penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya, meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan adaptif dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan terhadap pekerja.
Baca Juga: Ini alasan Sampoerna Agro (SGRO) optimistis raih kinerja cemerlang di tahun 2021
"Pemerintah mendorong penciptaan lapangan kerja khususnya di sektor sawit yang banyak menyerap tenaga kerja, dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat pada umumnya," pinta Haiyani.