Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tidak semua pengusaha menyambut gembira terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Pengusaha hotel dan restoran justru merasa dicekik oleh peraturan itu.
Soalnya, sejak peraturan itu terbit mereka kesulitan membeli minuman keras (miras) impor. Ya, ini imbas pengetatan impor makanan dan minuman, seperti diatur dalam Permendag tersebut.
Pengusaha protes karena minuman impor harus tetap ada guna memenuhi kebutuhan wisatawan asing. "Ini harus mendapat perhatian serius pemerintah, karena ini bisa mengancam industri pariwisata Indonesia," seru Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Yanti Sukamdani, Selasa (3//2).
Yanti bilang, kalau pun saat ini ada produk minuman beralkohol, jumlahnya terbatas. Akibatnya, harganya menjadi sangat mahal. Sehingga pengelola hotel dan restoran, terutama di Jakarta dan Bali tidak bisa menyediakan pasokan minuman secara optimal.
Saat ini, menurut Yanti, para wisatawan asing telah mengajukan protes kepada para pengelola hotel dan restoran. "Mereka protes, harganya sangat mahal dan barangnya juga langka," ujar Yanti.
Yanti khawatir, jika ini terus berlanjut akan memburukkan citra wisata di Indonesia. Akibatnya, wisatawan asing enggan berkunjung ke Indonesia. "Sehingga, target pemerintah menggaet wisatawan asing hingga 6,5 juta orang tahun ini sulit dicapai," tandas Yanti.
Direktur Utama PT Bali Nirwana Resort Henu Kusdaryono mengakui, saat ini pihaknya kesulitan membeli minuman impor. Ini membuat stok minuman yang dimiliki Bali Nirwana kian menipis. Padahal permintaannya tetap besar.
Akibatnya, Bali Nirwana memilih menaikkan harga. "Saat ini stok sudah sangat minim. Tak ada cara lain, kami menaikkan harga rata-rata satu minuman sebesar 40% dibandingkan bulan lalu," ungkap Henu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News