kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha khawatir miras ilegal makin marak


Kamis, 04 Februari 2016 / 11:04 WIB
Pengusaha khawatir miras ilegal makin marak


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani khawatir Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) akan meningkatkan peredaran miras ilegal dan konsumsi oplosan.

“Jika dilarang, yang terjadi malah miras ilegal beredar di hotel. Ini berdampak pada reputasi,” kata Hariyadi dalam rapat dengar pendapat umum PHRI dan Pansus RUU Minol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Sukamdani memandang, sebenarnya konsep pelarangan tidak dibutuhkan terkait pengaturan minol.

Menurut dia, hal terpenting justru penegakan hukum dan pengawasan yang selama ini belum maksimal.

Akibatnya, banyak miras ilegal dan oplosan beredar dan memakan korban jiwa.

“Pengendalian dan pengawasan di lapangan belum cukup baik sehingga konsumsi oplosan yang berpengaruh pada sektor pariwisata karena ada oplosan yang di-packaging mirip minuman resmi. Belum ada tindakan nyata pemerintah,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengamini apa yang menjadi kekuatiran dari PHRI.

Tulus malah mencontohkan pengalamannya atas peredaran oplosan yang mengkhawatirkan.

“Saya punya banyak kawan di kampung meninggal. Minum dicampur obat nyamuk. Ya, itu racun, pestisida, diminum, ya matilah,” kata Tulus.

YLKI memberikan masukan kepada Pansus RUU Larangan Minol agar memperhatikan dan menegakkan UU Cukai secara konsisten dibandingkan harus mengadopsi konsep larangan.

Hal ini agar pengaturan di sektor minol bisa diterapkan dengan efektif.

“Barang yang kena cukai seharusnya aksesnya dipersulit agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Rekomendasi YLKI, sekalipun ini dilarang, dalam konteks implementasi, RUU Larangan tidak menjadi implementable,” ujarnya.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×