Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Mainan anak Indonesia (APMI) meminta agar penerapan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) diiringi pengawasan ketat barang yang beredar di masyarakat.
Widjanarko Tjokro Adi Sumarto, Ketua Umum APMI mengatakan, dengan pengawasan yang ketat dari aparat pemerintah maka barang yang beredar betul-betul sesuai ketentuan SNI. "Kebijakkan ini adalah tameng yang baik untuk menepis barang-barang yang tak penuhi SNI," ujar Widjanarko, Selasa ini.
SNI mainan anak punya tujuan baik agar anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa tidak terkena paparan kimia berbahaya dari mainan-mainan berkualitas buruk. SNI mainan anak telah diwajibkan sejak November tahun lalu.
Kementerian Perindustrian mencatat, sejak 2014 hingga saat ini telah diperoleh 114 permohonan Standar Nasional Indonesia (SNI) pakaian bayi yang dikabulkan. Sedangkan di industri mainan anak, sejak 2014 hingga saat ini terdapat 240 permohonan SNI yang dikabulkan.
Ramon Bangun, Direktur Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian mengatakan sejak 2014 hingga saat ini, untuk SNI wajib pakaian wajib sudah ada 138 permohonan dengan 114 permohonan yang dikabulkan. "Untuk SNI mainan anak ada 285 permohonan dan 240 telah memperoleh sertifikasi," ujarnya Selasa (9/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News