Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengusaha mainan anak bersiap mengerek harga sekitar 10% pasca wajib mengikuti aturan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Meskipun harga naik, pengusaha tetap optimistis permintaan tetap meningkat.
Sebagai catatan, kewajiban memenuhi SNI bagi mainan anak akan berlaku mulai Mei 2015. Namun demikian saat ini sebagian pengusaha sudah mulai mengantisipasi aturan ini dan sudah menaikkan harga jual mereka. "Perusahaan yang sudah mengurus SNI dan sudah mendapatkan hasil, biasanya akan menaikkan harga produknya sekitar 10%," kata Danang Sasongko, Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) kepada KONTAN, Selasa (3/2).
Pertimbangan pengusaha mengerek harga antara lain; Pertama biaya pengurusan SNI tidak murah. Menurut dia, pengusaha harus merogoh ongkos sekitar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta untuk tiap produk. Selain itu mereka juga harus mengeluarkan biaya rutin tiap enam bulan untuk melakukan pengujian SNI. Adapun SNI ini berlaku enam bulan.
Kedua, pengusaha masih merasakan dampak kenaikan tarif setrum sepanjang tahun lalu. Karenanya wajar jika mereka musti mengerek harga jual. Ketiga, harga bahan baku ikut mengalami kenaikan. "Seperti harga cat, naik 5%," kata Danang.
Akibatnya harga mainan rata-rata akan naik dari Rp 50.000, menjadi Rp 60.000–Rp 70.000 per unitnya. Meski demikian APEMTI optimistis omzet sekitar 40 perusahaan mainan juga naik menjadi sekitar Rp 19,2 miliar setahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News