kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha mebel tolak ekspor kayu log


Rabu, 04 Maret 2015 / 17:05 WIB
Pengusaha mebel tolak ekspor kayu log
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) diperkirakan masih akan mempertahankan suku bunga acuan dalam Rapat Dewan Gubernur BI September 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Mabel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) kembali menolak rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka ekspor kayu bulat atau kayu log. Jika ekspor log dibuka, industri mebel dan kerajinan diperkirakan bakal gulung tikar karena kekurangan pasokan kayu.

Abdul Sobur, Sekretaris Jenderal AMKRI pada hari ini (4/3) mengatakan, kebijakan ekspor kayu log bertentangan dengan semangat program hilirasasi yang dilakukan pemerintah. Jika ekspor ini dibuka, AMKRI khawatir nasibnya sama dengan industri rotan yang mengalami kekurangan bahan baku.

Saat ini pelaku usaha hasil hutan di sektor hulu mendesak pemerintah meloloskan rancangan perluasan penampang kayu olahan yang bisa diekspor menjadi 16.000 mm2 kubik dari sebelumnya sebesar 4.000 mm2 kubik untuk kayu non merbau.

"Jika rancangan luas penampang yang bisa diekspor diloloskan. Maka industri hilir dipastikan akan kekurangan bahan baku. Sikap ini tentu kontradiktif," kata Abdul pada hari ini (4/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  mempertimbangkan membuka kembali keran ekspor kayu log (bulat) untuk jenis dan ukuran tertentu. Alasannya, harga kayu di dalam negeri dianggap tidak bersaing.

Harga kayu bulat atau log di dalam negeri sekitar Rp 2,3 juta per meter kubik. Sementara harga ketika diekspor mencapai US$ 700 – US$ 800 per meter kubik atau sekitar Rp 8,75 juta – Rp 10 juta per meter kubik dengan asumsi kurs rupiah Rp 12.500/US$.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×