kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.831.000   -26.000   -0,91%
  • USD/IDR 17.074   71,00   0,42%
  • IDX 6.972   -54,81   -0,78%
  • KOMPAS100 961   -9,61   -0,99%
  • LQ45 705   -9,97   -1,39%
  • ISSI 250   -0,87   -0,34%
  • IDX30 387   -1,57   -0,40%
  • IDXHIDIV20 481   -1,81   -0,37%
  • IDX80 108   -1,32   -1,21%
  • IDXV30 133   -0,50   -0,38%
  • IDXQ30 126   -0,89   -0,70%

ISWA: Kayu log belum diolah kok kena PPN?


Selasa, 03 Maret 2015 / 17:40 WIB
ILUSTRASI. Petani memetik jagung saat panen perdana di kawasan lumbung pangan (food estate) Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Kamis (06/07/2023). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/Spt.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (Indonesian Sawmill and wood working association/ISWA) keberatan kayu log dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Soewarni, Ketua Umum ISWA mengatakan pengenaan PPN pada kayu log menyalahi substansi PPN. "Substansi PPN itu kan ada barang yang telah punya nilai tambah dikenakan pajak. Ini log kayu masih mentah, belum diolah, belum ada nilai tambahnya," ujar Soewarni usai jumpa Menteri Perindustrian, Selasa (3/3).

PPN tersebut juga dinilai memberatkan pelaku industri kayu yang kebanyakan berskala industri kecil menengah. "Mereka harus bikin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Memang ada fasilitas restitusi pajak, tapi itu prosesnya lama. Ini memberatkan," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta agar kayu log tidak dikenakan PPN. Seperti diketahui, pengenaan PPN untuk kayu log sudah diterapkan sejak 23 Juli tahun lalu. Dimana PPN 10% tersebut dikenakan dari harga untuk per kubik kayu batangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×