Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (Indonesian Sawmill and wood working association/ISWA) keberatan kayu log dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Soewarni, Ketua Umum ISWA mengatakan pengenaan PPN pada kayu log menyalahi substansi PPN. "Substansi PPN itu kan ada barang yang telah punya nilai tambah dikenakan pajak. Ini log kayu masih mentah, belum diolah, belum ada nilai tambahnya," ujar Soewarni usai jumpa Menteri Perindustrian, Selasa (3/3).
PPN tersebut juga dinilai memberatkan pelaku industri kayu yang kebanyakan berskala industri kecil menengah. "Mereka harus bikin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Memang ada fasilitas restitusi pajak, tapi itu prosesnya lama. Ini memberatkan," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar kayu log tidak dikenakan PPN. Seperti diketahui, pengenaan PPN untuk kayu log sudah diterapkan sejak 23 Juli tahun lalu. Dimana PPN 10% tersebut dikenakan dari harga untuk per kubik kayu batangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News