kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.460   17,00   0,10%
  • IDX 6.840   24,11   0,35%
  • KOMPAS100 991   6,10   0,62%
  • LQ45 768   4,76   0,62%
  • ISSI 217   0,69   0,32%
  • IDX30 399   2,29   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   0,55   0,12%
  • IDX80 112   0,61   0,55%
  • IDXV30 115   0,27   0,24%
  • IDXQ30 131   0,54   0,42%

ISWA: Kayu log belum diolah kok kena PPN?


Selasa, 03 Maret 2015 / 17:40 WIB
ISWA: Kayu log belum diolah kok kena PPN?
ILUSTRASI. Petani memetik jagung saat panen perdana di kawasan lumbung pangan (food estate) Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Kamis (06/07/2023). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/Spt.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (Indonesian Sawmill and wood working association/ISWA) keberatan kayu log dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Soewarni, Ketua Umum ISWA mengatakan pengenaan PPN pada kayu log menyalahi substansi PPN. "Substansi PPN itu kan ada barang yang telah punya nilai tambah dikenakan pajak. Ini log kayu masih mentah, belum diolah, belum ada nilai tambahnya," ujar Soewarni usai jumpa Menteri Perindustrian, Selasa (3/3).

PPN tersebut juga dinilai memberatkan pelaku industri kayu yang kebanyakan berskala industri kecil menengah. "Mereka harus bikin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Memang ada fasilitas restitusi pajak, tapi itu prosesnya lama. Ini memberatkan," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta agar kayu log tidak dikenakan PPN. Seperti diketahui, pengenaan PPN untuk kayu log sudah diterapkan sejak 23 Juli tahun lalu. Dimana PPN 10% tersebut dikenakan dari harga untuk per kubik kayu batangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×