kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha ritel dukung pengesahan aturan Undang-Undang Cipta Kerja


Selasa, 06 Oktober 2020 / 21:19 WIB
Pengusaha ritel dukung pengesahan aturan Undang-Undang Cipta Kerja
ILUSTRASI. Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo Tahun Politik, Aprindo Berharap Pertumbuhan Ritel Capai Dobel Digit.foto/KONTAN/maizal walfajri


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha ritel mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan tersebut dinilai sangat dibutuhkan dan diperlukan saat ini, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menyebutkan pihaknya mendukung aturan tersebut. "Kami mendukung karena ada dasarnya," ujarnya kepada kontan.co.id, Selasa (6/10).

Ia menjelaskan ada beberapa asas, pertama terkait kepastian hukum kepada pelaku usaha maupun pekerja. Terkhusus, bagi investor baik dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Ekonom nilai UU Cipta Kerja sesuai dengan harapan pengusaha

Kedua, omnibus law ini disebut mendorong kemudahan usaha. "Apalagi dalam pandemi sekarang itu sangat dibutuhkan. Jadi adanya fleksibilitas, lalu resilliance itu sangat diperlukan dalam kemudahan usaha karena pandemi ini membuat semua sektor underperform," paparnya.

Selain itu, dengan kemudahan usaha ini Roy menilai akan menjadi magnet tersendiri untuk bagi investasi baik berasal dari asing maupun domestik.

Ketiga, asas kebersamaan. Ia menerangkan dari UU tersebut memiliki satu keseimbangan antara harapan pelaku usaha dan harapan dari pekerja, yakni produktivitas. "Jangan sampai dari sisi pelaku usaha berusaha menambah investasi tapi pekerja tidak memiliki produktivitas, itu kan namanya tidak ada kebersamaan," lanjutnya.

Keempat yaitu kemandirian karena melalui UU Cipta Kerja akan mendorong khususnya koperasi dan umkm itu mendapat suatu pemeberdayaan yang mendorong mereka lebih mandiri. Tentunya dengan disertai kemudahan regulasi.

Kelima adanya pemerataan hak. "UU ini sebetulnya bukan untuk pengusaha saja, tapi juga tenaga kerja karena memang sama diaturnya. Dari pelaku usaha ada kepastian hukum dan kepastian berusaha dan pekerja terkait kebersamaan, kemandirian, dan pemerataan hak," sebutnya.

Baca Juga: Serikat pekerja masih kukuh tolak omnibus law cipta kerja klaster ketenagakerjaan

Terkait kemudahan usaha, Roy mengakui sebelum adanya omnibus law kemudahan usaha sudah ada. Namun, ada peraturan yang bisa disederhanakan lagi dan dipermudah.

"Omnibus law ini memangkas peraturan daerah yang mungkin sudah tidak adaptif karena zaman makin maju dengan digitalisasi yang saat ini sudah masuk ekonomi 4.0 dan mau masuk 5.0. Nah, itu semua perlu perubahan atau dinamisasi. Dinamisasi ini kalau tidak ada omnibus law semua masih harus mengikuti peraturan yang mungkin sudah tidak adaptif itu. Ada ratusan Perda yang dikikis supaya apa, ya itu tadi, kemudahan usaha dan kepastian hukum," jelasnya.




TERBARU

[X]
×