Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap tiga kriteria dari tambang ilegal yang akan diambil alih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sebelumnya, Satgas PKH yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengumumkan akan menguasai kembali lahan tambang ilegal yang mencapai 4.265.376,32 hektare di kawasan hutan.
"Saya sudah menyerahkan di Satgas, itu kan yang ditata itu adalah areal-areal yang di dalam kawasan hutan. Ada tiga kriteriannya (lahan tambang ilegal)," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/08/2025).
Baca Juga: Satgas PKH Bidik 4,2 Juta Hektar Lahan Tambang Ilegal, Bakal Dihibahkan ke MIND ID
Yang pertama adalah penambang yang melakukan tambang tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),
"Mereka melakukan penambangan di areal hutan, yang tidak ada IUP-nya tidak ada IPPKH-nya Jadi ini legal mining," kata Bahlil.
Yang kedua, adalah penambang yang melakukan penambangan dengan IUP namun tanpa IPPKH.
"Ini mereka melakukan penambangan di kawasan hutan. Ada IUP-nya, tapi tidak ada IPPKH-nya," tambahnya.
Yang ketiga mereka, adalah para penambang melakukan penambangan di kawasan hutan, memiliki IUP, namun melebihi wilayah IPPKH.
"Ada IUP-nya, ada IPPKH-nya. Tapi kuota IPPKH-nya (lebih). Contoh, dia mendapatkan hanya 100 hektare. Tapi dia melakukan penambangan lebih dari 100 hektare,mungkin 150 hektar, atau 200 hektar," jelas Bahlil.
Adapun, kawasan tambang ilegal akan diserahkan semua keputusannya pada Satgas PKH.
"Lebih teknisnya silahkan tanyakan ke Satgas. Satgas ya itu nanti keputusannya, Satgas," kata dia.
Sebelumnya dalam rilis Kejagung, hasil penguasaan kembali itu akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada BUMN holding tambang, Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
Febrie Adriansyah menegaskan pendekatan penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
"Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara," kata dia dalam keterangan tertulis Kejaksaan Agung, Kamis (28/08/2025).
Namun, Febrie menambahkan, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha.
"Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas," katanya.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bakal Ditindak Tegas Mulai September
Selanjutnya: Kredit Sindikasi Mulai Tumbuh, Jadi Pilihan Bank Berbagi Risiko Kredit
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/8), Waspada Hujan Lebat di Provinsi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News