kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pengusaha Turki Kecewa Rekomendasi BMAD Terigu


Selasa, 19 Januari 2010 / 14:28 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Perwakilan pengusaha Turki (Indonesian Turkish Business Council) yang tergabung dalam Dewan Bisnis Indonesia - Turki kecewa atas rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping untuk terigu asal Turki.

"Kami kecewa meski kami berusaha semampu kami untuk mengembangkan hubungan bisnis dan budaya antar kedua negara,” kata Centin Candan Chairman Indonesian Turkish Business Council lewat surat elektroniknya kepada KONTAN (19/1).

Centin menyebutkan, keputusan tersebut akan mengganggu peningkatan pertumbuhan perdagangan kedua negara. Padahal kedua negara sudah menyepakati adanya kerjasama peningkatan perdagangan tersebut sampai 2012 yang dilakukan dalam pertemuan di Ankara Turki, September 2008 lalu.

Namun dirinya saat ini mengapresiasi langkah negaranya yang sudah melakukan kajian ulang atas pengenaan BMAD terhadap sejumlah produk-produk dari Indonesia. "Saya harapankan langkah yang sama dilakukan juga oleh Indonesia," jelas Centin.

Sebelumnya, KADI merekomendasikan untuk pengenaan BMAD sebesar 18,69%-21,99% untuk Terigu yang masuk dari Turki. Rekomendasi tersebut menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu hanya menunggu surat penetapan tarifnya di Menteri Keuangan melewati Peraturan menteri Keuangan (PMK).

Dengan adanya rekomendasi untuk pengenaan tarif BMAD tersebut, pengusaha Turki menilai akan mengganggu perdagangan antar kedua negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×