Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (Aspipin) menolak adanya pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap tepung terigu asal Turki. Keputusan yang dibuat oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) itu dinilai tidak memiliki bukti yang kuat. ” KADI dalam penyelidikannya tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang diderita oleh industri dalam negeri,” kata Ketua Aspipin, Boediyanto di Jakarta. (13/1).
Ia menyatakan, laporan akhir atau final disclosure yang dikeluarkan oleh KADI akhir Desember 2009 itu tidak menyertakan adanya kerugian yang dialami oleh produsen dalam negeri khususnya Bogasari. “KADI tidak menyertakan data kerugian Bogasari dan produsen lokal lainnya dan kami sangat prihatin dengan keputusan KADI tersebut,” tegas Boediyanto.
Menurutnya, Bogasari yang mewakili produsen terigu nasional karena menguasai pasar tidak memiliki laporan adanya kerugian. Ia menyatakan volume impor tepung Turki hanya berkisar 4% dari total konsumsi terigu nasional.“Kami menilai bahwa penyelidikan oleh KADI ini cacat dan oleh karenanya rekomendasi pengenaan BMAD oleh KADI selayaknya ditolak,” tegas Boediyanto yang mengaku akan melayangkan surat keberatannya kepada Menteri Koordinator Ekonomi, Hatta Rajasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News