Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap importir pakaian bekas yang masih masuk ke Indonesia.
Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo, menegaskan pemerintah perlu bertindak tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Terlebih, impor pakaian bekas sejatinya sudah dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022.
“Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang bekas di pasar. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi ancaman bagi UMKM dalam negeri dan pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk lokal,” ujar Rio kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Bungkam Soal Nasib Satgas BLBI pada 2025, Masihkah Berlanjut?
YLKI juga mengimbau konsumen untuk lebih mengutamakan produk dalam negeri.
“Menggunakan produk lokal berarti ikut memperkuat UMKM dan menumbuhkan ekonomi nasional. Sebaliknya, membeli pakaian impor bekas justru memperlemah posisi konsumen karena tidak ada kepastian hukum atas keamanan dan keselamatan produk,” jelasnya.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren impor pakaian bekas terus meningkat.
Sepanjang Januari–Juli 2025, nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) mencapai US$ 1,31 juta, naik 177% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 473.340. Nilai tersebut bahkan hampir menyamai realisasi sepanjang 2024 yang sebesar US$ 1,5 juta.
Sementara itu, dari sisi volume, impor pakaian bekas mengalami penurunan. BPS mencatat impor pakaian bekas menyusut dari 1,95 juta kilogram pada Januari–Juli 2024 menjadi 1,09 juta kilogram pada periode yang sama tahun ini.
Baca Juga: APsyFI Pertanyakan Maraknya Impor Pakaian Bekas Meski Ada Larangan Permendag
Selanjutnya: Bahagia Bisa Bikin Umur Panjang, Begini Penjelasannya
Menarik Dibaca: Bahagia Bisa Bikin Umur Panjang, Begini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News