kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Lemahnya Pengawasan Jadi Biang Kerok Banyaknya Impor Pakaian Bekas


Kamis, 11 September 2025 / 17:07 WIB
Lemahnya Pengawasan Jadi Biang Kerok Banyaknya Impor Pakaian Bekas
ILUSTRASI. Pengunjung memilih pakaian impor bekas di Jakarta, Senin (26/6/2023). (KONTAN/Fransiskus Simbolon). Larangan impor pakaian bekas melalui Permendag No. 40/2022 ternyata belum efektif menekan arus barang tersebut masuk ke Indonesia.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 ternyata belum efektif menekan arus barang tersebut masuk ke Indonesia. Meski regulasi sudah berlaku lebih dari dua tahun, peredaran pakaian bekas impor masih marak di pasar.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai ada dua faktor utama yang membuat impor pakaian bekas tetap tinggi. Pertama, tingginya permintaan akibat daya beli masyarakat yang melemah. Kedua, persoalan penegakan hukum yang belum berjalan optimal.

“Kondisi daya beli yang menurun membuat konsumen mencari alternatif barang lebih murah. Di sisi lain, masih ada celah dalam pengawasan sehingga impor pakaian bekas terus masuk,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: YLKI Desak Pemerintah Bertindak Tegas Berantas Importir Pakaian Bekas

Padahal, Kementerian Perdagangan juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal sejak 19 Juli 2024. Namun, langkah ini dinilai belum mampu menghentikan peredaran pakaian bekas. 

“Masalahnya ada di pengawasan yang tidak tertutup, peluang hadirnya back up dari oknum-oknum yang punya otoritas,” jelas Wijayanto.

Ia menegaskan, tingginya impor pakaian bekas berdampak serius pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. 

Industri disebut tengah dihantam lima tekanan sekaligus: penyelundupan produk bekas, penyelundupan TPT baru, banjir impor TPT murah, penurunan daya beli masyarakat, serta semakin ketatnya persaingan ekspor pasca kebijakan Tarif Trump.

Untuk itu, Wijayanto mendorong pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap importir ilegal. 

“Perlu ada 5–10 kasus besar dibongkar dan pelakunya dihukum berat agar muncul efek jera. Selain itu, sistem pengawasan di pelabuhan harus diperbaiki melalui penyederhanaan proses, peningkatan teknologi, dan penggantian aparat yang bermasalah,” tegasnya.

Sebagai informasi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren impor pakaian bekas mengalami kenaikan yang signifikan. 

Sepanjang Januari–Juli 2025, nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) menembus US$ 1,31 juta, melonjak 177% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai US$ 473.340. Angka tersebut bahkan sudah hampir menyamai realisasi sepanjang 2024 yang sebesar US$ 1,5 juta.

Sementara itu, dari sisi volume mengalami penurunan. BPS melaporkan impor pakaian bekas menyusut dari 1,95 juta kilogram pada Januari–Juli 2024 menjadi 1,09 juta kilogram pada periode yang sama tahun ini.

Baca Juga: APsyFI Pertanyakan Maraknya Impor Pakaian Bekas Meski Ada Larangan Permendag

Selanjutnya: Dana Pensiun BCA Catat Pertumbuhan Aset 2,43% per Juli 2025

Menarik Dibaca: 11 Cara Menghilangkan Perut Buncit yang Membandel Menurut Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×