kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   0,00   0,00%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Penumpang telantar, Jonan akan panggil Sriwijaya


Jumat, 17 Juli 2015 / 21:16 WIB
Penumpang telantar, Jonan akan panggil Sriwijaya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan akan memanggil Sriwijaya Air terkait ketidakjelasan nasib calon penumpang maskapai tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (17/7) pagi.

Para calon penumpang tujuan Malang itu sempat telantar karena pembatalan penerbangan akibat sebaran abu vulkanis Gunung Raung di Jawa Timur. Hingga Jumat sore, mereka tidak mendapat kepastian moda transportasi alternatif untuk mencapai tujuan.

"Kalau Sriwijaya sendiri nanti setelah selesai ini kita akan panggil untuk bikin perbaiki SOP-nya, delay management-nya gimana kalau ada gangguan besar dan sebagainya," kata Jonan, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat petang. 

Petang hari ini Jonan akan mengecek apakah ada bus yang disediakan untuk para penumpang yang telantar. 

Ia mengatakan, pada kasus semacam ini bandara mesti bekerja sama dengan pihak maskapai untuk menyediakan moda transportasi pengganti. [Baca: Telantar Lagi, Calon Penumpang Sriwijaya Air Geruduk Loket]

"Bandara kerja sama dengan airline, tapi (penumpang) harus bayar. Karena kan diminta refund-nya," ujar Jonan. 

Sebelumnya, para penumpang maskapai Sriwijaya di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kembali terlantar karena pesawat mereka dibatalkan. Sebagian ada yang geram karena menganggap pihak maskapai tidak memberikan solusi, seperti penggantian moda transportasi. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×