kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Penyaluran Subsidi Kendaraan Listrik Sudah Mulai Berjalan


Senin, 08 Mei 2023 / 20:38 WIB
Penyaluran Subsidi Kendaraan Listrik Sudah Mulai Berjalan
ILUSTRASI. Penyaluran subsidi pembelian motor listrik sudah mulai berjalan. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran subsidi pembelian motor listrik sudah mulai berjalan. Sekretaris Jenderal Aismoli, Hanggoro Ananta mengatakan, proses verifikasi beberapa brand motor listrik di Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) sudah rampung dan bisa dijual dengan skema subsidi.

“Semua sedang proses, dan beberapa brand sudah ada yang mulai menjual produknya dengan skema bantuan ini,,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/5).

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Untuk motor listrik, pemerintah memberi program bantuan untuk pembelian motor listrik dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

Baca Juga: Berkembang Bersama Indonesia, Hyundai Aktif Tingkatkan Potensi R&D Pemasok Lokal

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Potongan harga yang akan diberikan dalam bantuan ini ditetapkan sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Syaratnya, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sisapira. Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40%.

Agar kendaraannya terdaftar dalam Sisapira, produsen KBLBB perlu memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut. 

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

Hanggoro, proses verifikasi dalam Sisapira bukannya tanpa tantangan. Menurutnya, proses tersebut memerlukan dokumen yang tidak sedikit. Sementara itu, lamanya proses verifikasi tersebut bervariasi, yakni bisa 2 minggu hingga hampir sebulan, tergantung kesiapan masing-masing agen pemegang merk (APM). 

“Isian dokumen yang cukup banyak dan masih pada bingung,” ujarnya. 

Kendati demikian, AISMOLI telah bertemu dengan para pemangku kebijakan, termasuk di antaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Sudah kita sampaikan kendala-kendala ini kepada pemangku kebijakan, dan kita bersama-sama untuk menyelesaikannya,” tutur Hanggoro.

Selain motor listrik, pemerintah juga menyiapkan program bantuan pembelian mobil listrik melalui kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus. 

Pemberian insentif tersebut dituangkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Menurut beleid ini,  konsumen bisa mendapat potongan PPN 10% dari total 11%. 

Singkatnya, konsumen hanya membayar PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% untuk pembelian mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi syarat, yakni memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%. Sementara, potongan PPN 5% diberikan bagi bagi bus listrik dengan TKDN kurang dari 40%.

Baca Juga: Konversi Motor Listrik Sepi Peminat, Begini Strategi Kementerian ESDM

Dihubungi terpisah, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto mengaku belum bisa bicara banyak soal implementasi kebijakan subsidi mobil listrik.

“Kami masih tunggu info dari APM yang mendapat fasilitas tersebut,” ujarnya kepada Kontan.co.id (8/5).

Sementara itu, volume pemesanan  salah satu mobil listrik penerima program bantuan mobil listrik, yaitu Wuling Air EV, dikabarkan mengalami kenaikan seiring implementasi program subsidi mobil listrik.

Brand and Marketing Director Wuling Motors, Dian Asmahani mengatakan, Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Wuling Air EV mengalami kenaikan lebih dari 80% secara bulanan di bulan April 2023.

“SPK-nya memang nambah banyak dan masih dalam proses untuk deliver ke konsumen juga,” katanya kepada Kontan.co.id (8/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×