kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyederhanaan golongan listrik batal diterapkan Maret tahun ini


Kamis, 08 Februari 2018 / 16:52 WIB
Penyederhanaan golongan listrik batal diterapkan Maret tahun ini
ILUSTRASI. Perawatan Instalasi Listrik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan penambahan daya atau penyederhanaan golongan listrik bagi pelanggan listrik non-subsidi sepertinya tidak jadi diterapkan pada Maret 2018 ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai butuh perhitungan yang matang untuk penerapan itu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, untuk penerapan penyederhanaan golongan listrik ini pemerintah butuh melakukan sosialisasi yang lebih mendalam dan butuh persetujuan DPR RI.

“Kami masih sosialisasi. Kan butuh disetujui juga sama DPR,” terangnya saat ditemui di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Kamis (8/2).

Asal tahu saja, sebelumnya Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir mengatakan, penerapan penambahan daya listrik atau penyederhanaan golongan listrik ini bisa diterapkan pada Maret 2018 ini untuk wilayah yang permintaan listriknya cukup tinggi, yaitu Pulau Jawa.

Untuk sementara ini, pemerintah dan PLN pelan-pelan tengah melakukan detail hingga perhitungannya hingga selesai. “Tapi sosialisasi tetap dilakukan,” ujarnya.

Sekadar informasi, rencananya penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga yang tidak mendapatkan subsidi, yakni golongan 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4400 VA hingga 12.600 VA.

Untuk seluruh golongan yang tak bersubsidi tadi, pemerintah selama ini telah menerapkan tarif yang seragam. Pengguna daya 1.300 VA hingga 6.600 VA misalnya, selama ini harus membayar Rp1.467,28 per kwh.

Para pelanggan golongan 900 VA nantinya akan ditingkatkan ke 1.300 VA dan pelanggan dengan  daya listrik 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan menjadi golongan 5.500 VA. Dan bagi pelanggan listrik di atas 5.500 VA akan mendapatkan daya baru sebesar 13.200 VA ke atas.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Djoko Rahardjo Abu Manan mengatakan, saat ini PLN sudah mengajukan kepada pemerintah khususnya Kementerian ESDM untuk setiap daya berapa besar penggunanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×