kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyusunan RPP terus berlanjut meski UU Minerba yang baru akan digugat ke MK


Jumat, 19 Juni 2020 / 17:14 WIB
Penyusunan RPP terus berlanjut meski UU Minerba yang baru akan digugat ke MK


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, pemerintah tetap bergeming dan melanjutkan penyusunan aturan turunan dari UU Minerba yang baru itu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru.

Baca Juga: Dinilai cacat formil, ramai-ramai gugat UU Minerba ke MK pekan depan

Ketiga RPP tersebut sedang disusun secara intensif bersama Kementerian lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Heri, pemerintah mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan UU Minerba baru dan akan menggugatnya ke MK. Namun, penyusunan RPP akan terus berjalan. "RPP sedang disusun, (gugatan ke MK) biarkan saja," kata Heri kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak sebelumnya mengungkapkan, ketiga RPP tersebut terdiri dari, pertama, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba. Kedua, RPP yang terkait dengan wilayah pertambangan. Ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.

Ketiga RPP tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. Saat ini, pemerintah sudah membentuk tim untuk menyusun tiga RPP tersebut.

Baca Juga: Silahkan di kawal, UU Minerba yang baru bakal digugat ke MK pekan depan

Sejak penyusunannya, UU Minerba baru pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.

UU Minerba baru itu, sah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Namu, sejumlah pihak siap menggugat UU Minerba yang baru itu ke MK. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, misalnya, bakal mengajukan gugatan atau Judicial Review (JR) ke MK dalam bentuk uji formil atau menggugat prosedur pembentukan UU Minerba yang baru.

Dia bilang, uji formil lebih didahulukan lantaran dibatasi waktu 45 hari setelah UU baru tersebut resmi diundangkan. Jika gagal, maka dia dan sejumlah koleganya siap untuk kembali mengajukan JR dalam bentuk uji materil atau gugatan terhadap substansi dari UU No. 3 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: UU Nomor 3 Tahun 2020 jadi UU Minerba yang baru, sejumlah pihak siap gugat ke MK

"Akan ajukan uji formil dulu karena dibatasi waktu 45 hari. Uji materiil bisa kapan saja. Bila JR uji formil ditolak oleh MK, maka akan ada uji materiil," kata Redi kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).

Menurut Redi, gugatan ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan sejumlah tokoh pertambangan seperti Simon Sembiring dan Sony Keraf. Saat ini, draft permohonan uji materil sedang disiapkan dan tinggal finalisasi. Rencananya, gugatan uji formil itu akan diajukan ke MK pada pekan depan.

"Kami sudah menyusun draft permohonan. Para pihak yang akan menjadi Pemohon JR pun sudah siap. Insya Allah, target kami minggu depan registrasi permohonan ke MK," jelas Redi.

Baca Juga: Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, yang sedang menyiapkan permohonan uji formil ke MK. Bisman bilang, saat ini pihaknya sedang mematangkan pokok-pokok materi gugatan yang akan diajukan ke MK.

"Sementara fokus pada uji formil karena ada batas waktu. Uji materiil disiapkan tapi mungkin menyusul, tim masih belum memutuskan," sebut Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×