kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyusunan RPP terus berlanjut meski UU Minerba yang baru akan digugat ke MK


Jumat, 19 Juni 2020 / 17:14 WIB
Penyusunan RPP terus berlanjut meski UU Minerba yang baru akan digugat ke MK


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

UU Minerba baru itu, sah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Namu, sejumlah pihak siap menggugat UU Minerba yang baru itu ke MK. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, misalnya, bakal mengajukan gugatan atau Judicial Review (JR) ke MK dalam bentuk uji formil atau menggugat prosedur pembentukan UU Minerba yang baru.

Dia bilang, uji formil lebih didahulukan lantaran dibatasi waktu 45 hari setelah UU baru tersebut resmi diundangkan. Jika gagal, maka dia dan sejumlah koleganya siap untuk kembali mengajukan JR dalam bentuk uji materil atau gugatan terhadap substansi dari UU No. 3 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: UU Nomor 3 Tahun 2020 jadi UU Minerba yang baru, sejumlah pihak siap gugat ke MK

"Akan ajukan uji formil dulu karena dibatasi waktu 45 hari. Uji materiil bisa kapan saja. Bila JR uji formil ditolak oleh MK, maka akan ada uji materiil," kata Redi kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).

Menurut Redi, gugatan ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan sejumlah tokoh pertambangan seperti Simon Sembiring dan Sony Keraf. Saat ini, draft permohonan uji materil sedang disiapkan dan tinggal finalisasi. Rencananya, gugatan uji formil itu akan diajukan ke MK pada pekan depan.

"Kami sudah menyusun draft permohonan. Para pihak yang akan menjadi Pemohon JR pun sudah siap. Insya Allah, target kami minggu depan registrasi permohonan ke MK," jelas Redi.

Baca Juga: Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, yang sedang menyiapkan permohonan uji formil ke MK. Bisman bilang, saat ini pihaknya sedang mematangkan pokok-pokok materi gugatan yang akan diajukan ke MK.

"Sementara fokus pada uji formil karena ada batas waktu. Uji materiil disiapkan tapi mungkin menyusul, tim masih belum memutuskan," sebut Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×