kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Peraturan delayed flight berpotensi naikkan harga tiket


Rabu, 24 Agustus 2011 / 22:41 WIB
Peraturan delayed flight berpotensi naikkan harga tiket
ILUSTRASI. Pertambangan batubara Bukit Asam (PTBA)


Reporter: Maria Rosita |

JAKARTA. Kalangan pengusaha maskapai udara mesti pintar-pintar memutar otak dalam menerapkan harga tiket. Betapa tidak, awal Agustus ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menelurkan peraturan baru soal ganti rugi keterlambatan pemberangkatan (delayed).

Isinya, jika penerbangan terlambat hingga empat jam, maskapai wajib membayarkan ganti rugi senilai Rp 300.000 kepada tiap penumpang. Hal tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/ INACA), Tengku Baharuddin, meramalkan kondisi ini bakal berujung pada kenaikan harga tiket pesawat. Soalnya, mau tak mau maskapai mengenakan premi asuransi dalam tiket. "Kalau harga tiket pesawat jadi mahal bagaimana, siapa yang mau beli tiket? kalau kondisinya terjadi saat liburan tidak masalah, pasti ada yang beli ," ujar Tengku kepada KONTAN, Rabu (24/8).

Selama ini Indonesia mengikuti peraturan internasional yang mengharuskan maskapai memberikan ganti rugi dalam bentuk lain jika terjadi keterlambatan. Misalnya, lewat dari dua jam, pesawat wajib menyuguhkan makanan-minuman. Atau jika melampaui tengah malam, maskapai wajib menyediakan fasilitas penginapan di hotel dalam di kota setempat.

"Baru kali ini ada aturan terlambat lalu diganti duit, padahal peraturan yang sudah ada dari internasional sudah bagus. Sekarang masih banyak tiket-tiket murah, bayangkan saja kalau tiket Rp 300.000, lalu pesawatnya terlambat terbang, yah jadi nol dong. Ini sungguh tidak lazim," terus dia.

Peraturan berlaku per November 2011. Bahkan, menurut Herry Bhakti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi maskapai yang melanggar. "Kalau melanggar aturan ya nanti bisa dicabut izin operasinya. Sekadar catatan, maskapai juga wajib lapor ke Kemenhub sebagai bukti telah menerapkan asuransi keterlambatan. Adapun data resmi Ditjenhubud Kemenhub menunjukkan penundaan penerbangan bervariasi dari 1-3 jam.

Ironisnya, peraturan ini tidak bisa dilaksanakan sekejap mata. Tengku menaksir, paling tidak satu maskapai meneken kontrak dengan perusahaan asuransi dalam skala 6 bulan sampai 1 tahun atau lebih. Jika benar demikian, INACA khawatir yang ada justru ribet. "Perubahan ini tentu positif, tapi tidak bisa semudah itu menyosialisasikannya, perubahan perlu waktu, belum lagi hubungannya ke internasional," tambah dia.

Edward Sirait, Direktur Umum PT Lion Merpati Airlines (Lion Air) yakin diterapkannya peraturan baru bakal menimbulkan cost lebih. Menurut dia, ini rumit, karena maskapai harus selalu siaga mencari makanan dan minuman dalam waktu singkat. "Kalau ada yang ingin berpindah ke penerbangan lain, maskapai harus bantu, katakan ada 200 penumpang, cost-nya besar sekali," keluh dia.

Wakil Direktur PT Merpati Nusantara Airlines, Adhy Gunawan, berpendapat maskapai harus siap membayarkan premi asuransi penumpang. Menurut dia, memang lebih baik membebankan premi asuransi lewat tiket. "Daripada jadi ribet membayar penumpang Rp 300.000," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×