kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Peraturan Turunan Ormas Kelola Tambang Terbit, Belum Ada Kejelasan untuk Muhammadiyah


Senin, 24 November 2025 / 18:39 WIB
Peraturan Turunan Ormas Kelola Tambang Terbit, Belum Ada Kejelasan untuk Muhammadiyah
ILUSTRASI. Muhammadiyah memastikan pihaknya belum mendapat lahan tambang yang dapat dikelola dari Kementerian ESDM.KONTAN/BAihaki/18/1/2018


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2025 terbit, Muhammadiyah memastikan pihaknya belum mendapat lahan tambang yang dapat dikelola dari Kementerian ESDM.

"No. Belum ada kejelasan (terkait tambang yang diberikan)," ungkap Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas kepada Kontan, Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut, Anwar bilang pihaknya tidak masalah dengan penerapan minimal 67% organisasi masyarakat (Ormas) harus memiliki saham dalam Badan Usaha (BU) yang didirikan khusus untuk mengelola tambang.

Baca Juga: Muhammadiyah Masih Tunggu Peraturan Menteri untuk Bisa Garap Tambang

"Tidak masalah dengan peraturan tersebut. Yang bermasalah sampai sekarang adalah belum adanya penunjukan dan kejelasan dari pemerintah tentang lokasi tambang yang akan dipercayakan kepada Muhammadiyah," jelas dia.

Untuk diketahui, beleid yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 ini mewajibkan Ormas Keagamaan memiliki saham dalam badan usaha minimal 67%.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

Yang termasuk dalam syarat administratif, meliputi hal berikut:

1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) persekutuan modal;

2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;

4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan;

5. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; dan

6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×