kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Peraturan Turunan Ormas Kelola Tambang Terbit, Belum Ada Kejelasan untuk Muhammadiyah


Senin, 24 November 2025 / 18:39 WIB
Peraturan Turunan Ormas Kelola Tambang Terbit, Belum Ada Kejelasan untuk Muhammadiyah
ILUSTRASI. Muhammadiyah memastikan pihaknya belum mendapat lahan tambang yang dapat dikelola dari Kementerian ESDM.KONTAN/BAihaki/18/1/2018


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2025 terbit, Muhammadiyah memastikan pihaknya belum mendapat lahan tambang yang dapat dikelola dari Kementerian ESDM.

"No. Belum ada kejelasan (terkait tambang yang diberikan)," ungkap Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas kepada Kontan, Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut, Anwar bilang pihaknya tidak masalah dengan penerapan minimal 67% organisasi masyarakat (Ormas) harus memiliki saham dalam Badan Usaha (BU) yang didirikan khusus untuk mengelola tambang.

Baca Juga: Muhammadiyah Masih Tunggu Peraturan Menteri untuk Bisa Garap Tambang

"Tidak masalah dengan peraturan tersebut. Yang bermasalah sampai sekarang adalah belum adanya penunjukan dan kejelasan dari pemerintah tentang lokasi tambang yang akan dipercayakan kepada Muhammadiyah," jelas dia.

Untuk diketahui, beleid yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 ini mewajibkan Ormas Keagamaan memiliki saham dalam badan usaha minimal 67%.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

Yang termasuk dalam syarat administratif, meliputi hal berikut:

1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) persekutuan modal;

2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;

4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan;

5. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; dan

6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

Selanjutnya: China Luncurkan Shenzhou-22 Tanpa Awak untuk Pulihkan Operasi Stasiun Tiangong

Menarik Dibaca: 28 Camilan Sehat dan Enak untuk Diet Turun Berat Badan, Cek yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×