Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Fakta ini berimplikasi pada munculnya berbagai aturan dan regulasi bidang pertanahan di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk masalah kepastian hukum pengakuan penguasaan tanah oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Padahal, sejak jaman belanda sudah ada pengakuan atas hak-hak pribumi, namanya Indonesisch bezitsrecht. “Maknanya adalah bahwa hak atas tanah masyarakat pada jaman penjajahan diakui sebagai bagian dari hak azasi manusia,” kata Budi Mulyanto.
Budi juga menyarankan, ke depan perlu ada satu lembaga yang diberi otoritas untuk mengatur pemanfaatan tanah. Bentuknya bisa Lembaga, Kementerian atau Kemenko dengan otoritas penuh dari Presiden.
Baca Juga: Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) alokasikan Rp 550 miliar untuk agenda bisnis 2021
Menurut Budi Mulyanto, idealnya penyelesaian tata ruang dan batas kawasan hutan dilakukan dengan terlebih dulu mengeluarkan semua tanah yang telah memiliki legalitas.
Hal ini karena, hak atas tanah pada prinsipnya adalah bersifat final dan dalam prosesnya telah mengikuti ketentuan perundangan yang sudah ada dan pastinya melibatkan instansi pemerintahan terkait. Kebijakan ini perlu disepakati sebagai bentuk saling menghormati antara institusi pemerintahan dan masyarakat.
“Selama ini,ego sektoral antara institusi pemerintahan mendominasi dan kerap menempatkan masyarakat termasuk pelaku usaha sebagai obyek kesalahan. Ke depan hal seperti ini harus dihindari,” kata Budi Mulyanto
Selanjutnya: Hadapi black campaign soal kelapa sawit, Indonesia akan gunakan strategi ofensif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News